KalbarOke.Com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah instruksi tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang digelar Sabtu (2/8/25) untuk mengatasi permasalahan yang terus berulang ini. Instruksi-instruksi ini menyoroti penegakan hukum yang keras dan penguatan sumber daya untuk memadamkan api.
Berikut adalah daftar perintah dan permintaan Presiden dalam penanganan karhutla:
1. Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal: Presiden memerintahkan agar sanksi yang paling berat diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha dan hak guna usaha (HGU), bahkan hingga pengambilalihan lahan.
2. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi: Seluruh kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan diminta untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelanggar. Presiden secara khusus meminta agar data korporasi dan pemegang saham yang terlibat segera diselidiki untuk diproses secara hukum.
3. Penguatan Satgas Darat dan Udara: Presiden menginstruksikan peningkatan jumlah pasukan TNI serta peralatan pemadaman di Satgas Darat dan Udara. Beliau juga meminta agar efektivitas operasi seperti water bombing dan modifikasi cuaca ditingkatkan.
4. Laporan Kesiapan Armada: Presiden meminta laporan rinci mengenai efektivitas armada dan kesiapan peralatan yang bisa digerakkan dengan cepat ke lokasi titik api.
5. Prioritaskan Keselamatan Rakyat dan Lingkungan: Presiden menekankan bahwa keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan ketegasan hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya penanganan karhutla.
Instruksi-instruksi ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk bertindak lebih keras dalam menangani karhutla, terutama di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat. Komitmen ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pembakaran lahan yang disengaja dan melindungi masyarakat dari dampak buruk bencana ini. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 46 kali