Pontianak – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tebedu Entikong, Kabupaten Sanggau, kembali menerima puluhan TKI yang dideportasi Imigrasi Malaysia. Para pekerja ini, dianggap illegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di negeri tetangga Malaysia. Semua TKI langsung diberangkatkan ke Pontianak dan tiba di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Rabu (17/10) Malam.
“Tadi malam, kita kedatangan saudara-saudara kita yang mengalami permasalahan ketenagakerajan, sebanyak 95 orang. Satu orang turunnya di Sekayam, jadi sampai di sini ada 94 orang,” ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Kalbar, Wiji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/10) Siang.
Dari 95 TKI bermasalah ini, 82 orang di antaranya laki-laki dan 13 orang lainya perempuan. Setibanya di Pontianak, 57 TKI telah mendapat fasilitas dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk pemulangan mandiri malam itu juga. “Sedangkan beberapa orang lainnya kita pulangkan pada esok paginya, sehingga di shelter penampungan masih ada tersisa 18 orang,” ungkapnya.
Menurut Wiji, para TKI dipulangkan karena bekerja secara non procedural. Di mana, Paspor yang mereka gunakan untuk bekerja di Malaysia adalah Paspor kunjungan wisata.
“Penyebab saudara kita ini dideportasi, kebanyakan adalah tenaga kerja secara non prosedural. Dia hanya menggunakan paspor kunjungan wisata atau paspor pelancongan. Tentu dengan Undang-undang yang ada di Malaysia, harus dideportasi karena dianggap sebagai tenaga kerja ilegal,” jelasnya.
Para TKI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di sejumlah Provinsi. Sebagian besar, dari Jawa Timur sebanyak 58 orang. Sedangkan 21 di antaranya merupakan warga Kalimantan Barat. Lalu sisanya, satu orang asal Aceh dan Kalteng. Kemudian dua orang berasal dari Sulawesi Barat dan Jawa Tengah. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1327 kali