Pontianak – Terhitung sejak tanggal 18 November hingga tangaal 13 Desember kemarin, Polresta Pontianak telah mengangi kasus kejahatan sebanyak 80 kasus, dengan total Tersangka sebanyak 97 orang.
Kasat Reksrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli menjelaskan, target dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang dimulai sejak tanggal 18 November lalu tersebut dikhususkan untuk kasus Curat, Curas, Curanmor, dan Curbis (4C).
“Terkait pengungkapan dalam rangka KKYD, mulai dari 18 November sampai 13 Desember, sasarannya 4C. Senpi, aniaya, pemerasan, pengancaman dan penadahan terkait dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta. Selain itu ada pula, miras, petasan dan perjudian,” jelasnya.
Menurut Kom Pol M Husni Ramli, awalnya target penangan kasus di dalam rangka KKYD hanyalah 30 kasus. Namun ternyata pihaknya jauh melapaui target tersebut.
“Adapun target kami 30 kasus yang ditangani. Dan sampai 13 Desember sebanyak 70 kasus dengan jumlah 86 Tersangka. Untuk pembinaan 11 orang jadi total 97,” ujarnya.
Kom Pol M Husni Ramli juga menjelaskan bahwa KKYD yang digelar oleh kepolisian ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Pontianak, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1708 kali