KalbarOke.Com — Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Dalam memilih hewan sembelihan, terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan bernilai pahala besar di sisi Allah Subhanawata’ala.
Ustaz Dr. K.H Muhammad Abduh Tuasikal, ST., M.Sc, menjelaskan bahwa inti dari berkurban adalah ketakwaan dan keikhlasan, sebagaimana firman Allah Subhanawata’ala dalam surat Al-Hajj ayat 37. Namun, mengikuti sunnah Nabi Salallahu’alaihiwassalam dengan memilih hewan terbaik juga merupakan hal yang sangat diutamakan.
Berikut adalah panduan lengkap kriteria hewan kurban berdasarkan penjelasan Ustaz Abduh Tuasikal:
1. Ketentuan Umur Hewan (Musinnah)
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah umur hewan kurban. Secara umum, hewan harus mencapai usia musinnah, kecuali jika terdapat kesulitan maka diperbolehkan menyembelih jadza’ah (domba usia 6 bulan). Berikut rinciannya:
• Unta: Minimal telah mencapai usia 5 tahun.
• Sapi: Minimal telah mencapai usia 2 tahun.
• Kambing: Minimal telah mencapai usia 1 tahun.
• Domba: Diperbolehkan minimal usia 6 bulan (jika sulit mendapatkan yang lebih tua).
2. Kriteria Fisik Terbaik
Pahala kurban dinilai berdasarkan berharganya hewan tersebut. Semakin bernilai dan berkualitas hewan yang dikurbankan, maka semakin besar keutamaannya. Beberapa kriteria fisik yang disarankan antara lain:
• Warna: Diutamakan warna putih atau mayoritas putih.
• Kondisi Tubuh: Gemuk dan memiliki banyak daging agar memberikan manfaat luas bagi penerima.
• Ciri Khusus: Berdasarkan hadis, Nabi Salallahu’alaihiwassalam menyukai hewan yang di sekeliling matanya berwarna hitam dan bagian perut bawahnya juga berwarna hitam.
3. Empat Cacat yang Membuat Kurban Tidak Sah
Calon pekurban wajib menghindari empat jenis cacat fisik pada hewan kurban. Jika salah satu dari cacat ini ada, maka kurban dianggap tidak sah:
1. Buta sebelah: Apalagi jika buta kedua-duanya.
2. Sakit yang jelas: Sakit yang terlihat nyata sehingga menurunkan kualitas dan kuantitas daging.
3. Pincang yang jelas: Pincang yang membuat hewan sulit berjalan atau tidak bisa berjalan sama sekali.
4. Sangat Kurus: Kondisi fisik yang sangat kerempeng hingga terlihat tidak memiliki sumsum tulang.
4. Cacat yang Dihukumi Makruh
Selain cacat yang membatalkan keabsahan, terdapat cacat yang sebaiknya dihindari meskipun kurbannya tetap sah (makruh), di antaranya:
• Tanduk yang retak atau patah.
• Telinga yang terputus sebagian.
• Terdapat luka yang tidak mengganggu kualitas daging.
• Biji pelir hanya satu (hewan sangler).
“Intinya kita pilih yang paling bagus, makruh ini juga tidak ada, bahkan yang membuat tidak sah juga itu tidak ada. Itulah yang nanti akan membuat pilihan kita dikatakan adalah pilihan terbaik,” terang Ustaz Abduh Tuasikal dalam video yang diunggah di kanal Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam di YouTube, pada 18 September 2014.
Dengan memperhatikan syarat-syarat di atas, diharapkan ibadah kurban kita pada tahun 2026 ini diterima oleh Allah Subhanawata’ala serta menjadi sarana untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya.







