KalbarOke.Com – Musim Umrah 1447 H (2024-2025) membawa angin perubahan signifikan dalam regulasi pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan seluruh layanan akomodasi, transportasi, dan kebutuhan jamaah lainnya dikelola secara terintegrasi melalui platform resmi Nusuk dan Masar. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban jamaah, sekaligus menutup celah bagi praktik Umrah mandiri di luar jalur resmi.
Nusuk dan Masar: Gerbang Utama Layanan Umrah
Mulai musim ini, tidak ada lagi pemesanan hotel atau moda transportasi secara mandiri bagi jamaah Umrah. Visa Umrah hanya akan diproses jika bukti booking dan kontrak resmi dari seluruh layanan diunggah ke platform Nusuk. Integrasi Nusuk dengan Masar memastikan setiap detail perjalanan jamaah terekam dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Konsekuensinya, jamaah yang nekat mengurus Umrah secara mandiri tanpa melalui platform resmi akan menghadapi risiko tinggi. Mulai dari masalah hukum, operasional, hingga isu keselamatan yang tidak terjamin.
Larangan Taksi Online bagi Jamaah Berihram
Salah satu penegasan penting dari regulasi baru ini adalah larangan penggunaan taksi online seperti Karim atau Uber bagi jamaah yang sudah dalam keadaan ihram. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kesesuaian jamaah dengan moda transportasi resmi yang terdaftar di Nusuk.
Beberapa waktu lalu, sempat dilaporkan empat jamaah dari Asia Tenggara tertahan di pos pemeriksaan Makkah dan terpaksa berjalan kaki di bawah teriknya matahari karena menggunakan taksi online saat ihram. Kejadian ini menjadi bukti nyata bagaimana sistem Nusuk secara otomatis memantau dan menegakkan aturan, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Risiko Umrah Mandiri Non-Resmi: Visa Ditolak hingga Penangguhan
Melakukan Umrah tanpa melalui platform resmi Nusuk dan Masar memiliki dampak serius. Jamaah berisiko mengalami penolakan visa, penangguhan izin masuk Makkah, atau bahkan penahanan di pemeriksaan imigrasi.
Tidak hanya itu, Muasasah (penyelenggara lokal) yang terbukti menerima jamaah non-resmi juga akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pemblokiran hingga pencabutan izin oleh Wizaratul Hajj wal Umrah (Kementerian Haji dan Umrah). Hal ini tentu berdampak langsung pada jamaah yang berada di bawah naungan mereka.
Tips Penting untuk Jamaah Umrah
Mengingat ketatnya regulasi terbaru, berikut adalah beberapa tips penting bagi calon jamaah Umrah:
• Pilih Penyelenggara Resmi: Pastikan Anda memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah berizin dan muasasah yang teregistrasi di platform Nusuk.
• Pastikan Booking Layanan Tercatat: Mintalah bukti unggahan akomodasi dan transportasi Anda di Nusuk/Masar sebelum pengajuan visa untuk memastikan semua layanan telah terdaftar.
• Hindari Moda Mandiri saat Ihram: Gunakan hanya transportasi yang disediakan oleh penyelenggara resmi terdaftar untuk menghindari masalah saat pemeriksaan.
• Pantau Info Resmi: Selalu perbarui informasi status regulasi melalui aplikasi Nusuk, situs resmi Ministry of Hajj & Umrah (MHU), atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
• Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan seluruh dokumen, termasuk kontrak hotel, bukti transportasi, dan slot Rawdah (jika diperlukan), telah siap dan sesuai saat keberangkatan.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Umrah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama kelancaran perjalanan spiritual Anda. (Aw/01)
Artikel ini telah dibaca 186 kali