KalbarOke.com — Satuan Tugas Pangan Polri kembali mengungkap kasus serius di sektor pangan. Kali ini, tiga pejabat dari PT Food Station (PT FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara produksi dan distribusi beras premium tidak sesuai standar mutu nasional.
Ketiganya, masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control), diyakini bertanggung jawab atas praktik distribusi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak memenuhi klasifikasi mutu premium sebagaimana tercantum pada kemasan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam distribusi pangan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen Polri menjaga keadilan dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Jumat 1 Agustus 2025.
Investigasi Berawal dari Laporan Kementan
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian merilis hasil investigasi mutu beras di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek tidak sesuai label mutu. Temuan itu dilaporkan secara resmi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengambilan sampel dari pasar tradisional dan ritel modern. Dari hasil uji laboratorium resmi Kementan, produk PT FS terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.
Bukti Manipulasi Standar Mutu Internal
Dalam penggeledahan di dua fasilitas milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, penyidik menemukan dokumen internal yang menunjukkan adanya standar mutu buatan sendiri yang ditetapkan oleh pejabat internal PT FS, tanpa mempertimbangkan perubahan kualitas saat distribusi.
Lebih mengejutkan, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken) demi menghindari sorotan publik usai investigasi Kementan diumumkan.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Berdasarkan dua alat bukti sah, ketiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, polisi telah menyita barang bukti beras, dokumen, serta produk hasil “rekondisi” dan sedang mempersiapkan langkah lanjutan seperti pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, hingga audit transaksi keuangan oleh PPATK.
Penyidikan Meluas ke Tiga Perusahaan Lain
Selain PT FS, penyidikan juga tengah diperluas terhadap tiga entitas lain, yakni: PT PIM, Toko SY, dan PT SR. Ketiganya diduga memiliki peran serupa dalam mendistribusikan beras bermutu rendah yang dikemas sebagai beras premium.
Imbauan untuk Konsumen
Brigjen Helfi menutup pernyataannya dengan menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih beras:
“Pastikan beras yang Anda beli mencantumkan label jelas, terdaftar di SNI, dan sesuai berat bersih. Penegakan hukum ini kami harapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.” (*/)
Artikel ini telah dibaca 34 kali