KalbarOke.Com – Jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi berhasil dibongkar Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang kurir, RN (21), warga Kalimantan Tengah, ditangkap saat hendak meninggalkan Kubu Raya dengan membawa dua paket sabu seberat 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
RN diciduk di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu (2/8/2025) malam. Menurut Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Aiptu Ade, RN diamankan saat menunggu taksi menuju Palangkaraya.
“Ditemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di pakaian dalamnya,” ujar Aiptu Ade.
Modus yang digunakan jaringan ini sangat rapi. RN tidak mengenal pengirim maupun penerima barang. Ia hanya menerima instruksi melalui pesan WhatsApp dan dijanjikan upah hingga Rp20 juta jika berhasil.
Selain sabu, polisi menyita ponsel yang digunakan RN untuk berkomunikasi dengan pengendali jaringan. Saat ini, polisi menduga RN hanyalah ‘pion’ dalam sindikat yang lebih besar dan sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap dalang utamanya.
RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (aw/rls/01)
Artikel ini telah dibaca 211 kali