Kecurangan Beras Raup Omzet Rp5 Miliar, Enam Pelaku Raup Untung dari Manipulasi Mutu

Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang enam pelaku yang memalsukan mutu beras premium. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOKe.com – Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik kecurangan mutu beras yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Dalam operasi intensif di 11 lokasi, aparat membongkar produksi dan peredaran beras “premium” yang tidak sesuai standar, menipu konsumen, dan merugikan masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 7 Agustus 2025, Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengungkap enam tersangka dari empat perkara hukum dengan total omzet hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu pelaku, AP, pemilik CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak memenuhi standar. Selama empat tahun, AP meraup omzet Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras.

Baca :  Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Landak Ditangkap di Kayong Utara Setelah Buron 7 Bulan

Kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memiliki skala lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai jenis aslinya. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras (termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN) yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium. Peredaran produk ini memicu kerugian masyarakat hingga Rp7 miliar.

Di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Dari 2021 hingga sekarang, MAN meraup omzet Rp1,4 miliar.

Baca :  Digagalkan Tim Labubu, Kurir Narkoba Sembunyikan 58 Gram Sabu di Celana Dalam

Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras berbagai merek, peralatan produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan pencampuran beras tidak sesuai standar.

Enam pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polda Jabar juga akan menarik 12 merek beras pelanggar standar dari pasaran bersama instansi terkait.

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap label beras dan memastikan kesesuaiannya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Keuntungan instan dari manipulasi mutu beras hanya akan berujung pada konsekuensi hukum serius,” tegas Kombes Hendra Rochmawan. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 47 kali