Maling Sawit PT BSL Ditangkap, Polres Sekadau Buru Satu Pelaku Lain

Maling Sawit PT BSL Ditangkap, Polres Sekadau Buru Satu Pelaku Lain. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, pelaku pencurian buah sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8) siang.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/8) dini hari di areal Divisi I, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

“Mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku ditemukan terperosok di parit oleh petugas keamanan perusahaan. Mobil itu berisi puluhan tandan buah segar (TBS) dan sebagian tercecer di jalan,” terang Iptu Zainal, Minggu (10/8). Pelaku kabur meninggalkan mobilnya saat hendak diamankan.

Baca :  Wagub Krisantus Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah di Paripurna DPRD Kalbar

Penyelidikan mengungkap bahwa K melakukan pencurian bersama rekannya, H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mobil yang mereka gunakan adalah mobil sewaan yang jok belakangnya sengaja dilepas untuk mengangkut hasil curian.

“Saat dikejar petugas, mobil mereka menabrak tebing dan rusak parah. Keduanya langsung melarikan diri,” tambah Iptu Zainal.

Polisi menyita 25 janjang TBS, satu unit mobil Toyota Calya, dan nota timbang sebagai barang bukti. K kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca :  95,25 Persen Pelajar Kalbar dari TK hingga SMA Sudah Punya Rekening Tabungan Sendiri

Pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan H.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 218 kali