KalbarOke.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang ini diduga disalahgunakan pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penahanan kedua tersangka, HN dan RG, dilakukan pada Senin, 8 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.
Peran Para Tersangka dalam Dugaan Korupsi
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers, kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah yang terbagi dalam dua tahun anggaran.
Tahun Anggaran 2017:
Pada tahun ini, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, HN selaku Seksi Pelaksana dan RG sebagai Koordinator Tenaga Teknis diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 748,9 juta.
Tahun Anggaran 2019:
Pada tahun 2019, gereja tersebut kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar. Namun, pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018. HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk penggunaan dana hibah tersebut, padahal tidak ada kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai dari 8 September hingga 28 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, HN dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus tahun anggaran 2019.