Pelaku Bawa Kabur Truk dari Tempat Pencucian Mobil
KalbarOke.Com – Aksi pencurian sebuah mobil dump truck di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam waktu singkat. Pelaku berinisial IP (31) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang setelah nekat membawa kabur kendaraan berat dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (12/8/2025) malam. Keberhasilan pengungkapan kasus yang cepat ini, menurut Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, merupakan hasil dari kecepatan respon anggota di lapangan setelah menerima laporan.
“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat di lapangan. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Reyden saat konferensi pers pada Senin (22/9/2025).
Kronologi: Niat Awal Mencari Angkutan Berubah Jadi Tindak Pidana
Kasus ini bermula dari kelalaian sopir berinisial JN, yang membawa dump truck milik rekannya, Asen, ke tempat pencucian. JN memutuskan untuk beristirahat sejenak, namun ia meninggalkan kendaraan tersebut dengan kondisi kunci masih menempel di mobil.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh IP yang kebetulan berada di lokasi. Reyden menerangkan, niat awal IP sebenarnya hanya mencari orang untuk mengangkut batako ke kawasan Tayan dengan imbalan Rp800 ribu.
“Namun begitu melihat dump truck terparkir tanpa pengawasan dan kunci masih tergantung, IP spontan membawanya kabur,” terang Reyden.
Ketika JN kembali, dump truck sudah raib. Korban segera menghubungi pemilik kendaraan. Beruntung, mobil tersebut dilengkapi sistem pelacakan GPS, yang menunjukkan posisi kendaraan berada di Desa Pancaroba.
Berkat GPS, Pelaku Disergap Saat Asyik Mengemudi
Berdasarkan titik koordinat GPS, anggota Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyisiran. Tim sempat berpapasan dengan dump truck curian tersebut. Setelah melalui proses pengejaran singkat, aparat berhasil menghentikan mobil dan mengamankan pelaku IP tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW tahun 2015. Atas perbuatannya, IP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Sungai Ambawang turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang sigap dalam melaporkan kejadian. Ia juga mengimbau publik untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, mengingat kejahatan seringkali terjadi karena adanya niat dan kesempatan.