KalbarOke.Com – Kinerja fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan Pajak Daerah Kota Pontianak telah mencapai Rp397 miliar, melampaui capaian total tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar. Lonjakan ini tidak hanya menandakan kuatnya keuangan daerah, tetapi juga tingginya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak daerah sendiri menyumbang hingga 75 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pontianak, menjadikannya tulang punggung pembiayaan pembangunan kota.
Pajak Kembali ke Masyarakat: Infrastruktur hingga Fasilitas Publik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa pendapatan pajak yang dikumpulkan dari partisipasi warga dan pelaku usaha akan kembali sepenuhnya kepada masyarakat.
Alokasi Dana Pajak
Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan dasar dan pembangunan kota, termasuk:
• Pembangunan infrastruktur dasar (jalan dan saluran air).
• Pembiayaan layanan publik (sekolah dan rumah sakit).
• Pembangunan fasilitas publik lainnya.
Kontributor Utama PAD
Sekda menjelaskan, sektor yang paling dominan dalam menyumbang pajak daerah saat ini adalah Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan Umum, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Seiring pesatnya pertumbuhan kuliner, Pajak Restoran diprediksi akan menjadi penyumbang terbesar di masa depan.
Di samping pajak, retribusi daerah, khususnya dari pelayanan persampahan, juga menyumbang sekitar Rp26 miliar per tahun, yang dananya digunakan kembali untuk pengelolaan kebersihan dan pengadaan armada sampah.
Era Baru Pajak: Transparansi Lewat Sistem Online Tax Monitoring (OTM)
Untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penerimaan pajak, Pemkot Pontianak kini mengimplementasikan sistem Online Tax Monitoring (OTM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk optimalisasi pajak daerah.
OTM dan Digitalisasi Daerah
Melalui OTM, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring (online) dan dimonitor secara waktu nyata (real-time) oleh pemerintah.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa OTM merupakan bagian dari tema “Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” yang bertujuan memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi.
Sekda Amirullah mengimbau pelaku usaha agar memanfaatkan OTM untuk membayar pajak dengan lebih mudah, jujur, dan tepat waktu, serta menghindari pembayaran melalui perantara atau calo.
Penyesuaian Tarif Pajak
Pemerintah juga terus menyesuaikan kebijakan pajak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Beberapa jenis pajak kini digabungkan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan beberapa tarif yang disesuaikan, seperti pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Dukungan DPRD: Pajak Adalah Titipan Rakyat
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan bahwa PAD adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa pajak daerah adalah titipan dari masyarakat kepada pemerintah, dan jika wajib pajak tidak tertib, pembangunan tidak akan berjalan maksimal.
Agus Sugianto menyoroti bahwa digitalisasi melalui OTM sangat penting untuk memastikan setoran pajak akurat dan transparan. Namun, ia juga mengingatkan Pemkot untuk berhati-hati dalam pemungutan pajak agar selalu sesuai dengan aturan hukum dan tidak menimbulkan masalah.
“Kami dari DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat berjalan optimal menuju Pontianak yang lebih baik dan bersinar,” tutupnya.