Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Kasus Chromebook Dinyatakan Sah

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum, dan proses penyidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dapat dilanjutkan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menjalankan prosedur sesuai hukum acara pidana, termasuk pemenuhan unsur dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Hakim Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Baca :  Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande Serang: Fakta Terbaru, Penanganan, dan Dampaknya bagi Industri

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menanggapi hasil putusan tersebut dengan menyebut bahwa sidang praperadilan hanya menilai sisi formil dari proses hukum. Menurutnya, substansi perkara akan diuji lebih lanjut dalam sidang pokok perkara.

“Kami menghormati putusan hakim. Namun, inti dari perkara ini akan dibuktikan di tahap persidangan pokok, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Selain Nadiem Makarim, empat pejabat lain turut terjerat dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca :  Harga BBM di Seluruh SPBU Naik Mulai 6 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Rinciannya, kerugian negara meliputi Rp480 miliar dari pengadaan perangkat lunak (software) dan Rp1,5 triliun dari praktik mark up harga laptop.

Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan Nadiem, penyidik kini dapat melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, termasuk pemanggilan saksi dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar tahun 2025, mengingat proyek Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional yang digagas untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia. (*/)