Polda Metro Jaya Periksa Orang Tua Pelaku Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, 20 Korban Masih Dirawat

Polda Metro Jaya memeriksa orang tua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ledakan bom rakitan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta. Meski telah menetapkan terduga pelaku sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap detail peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga kini total 46 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut termasuk orang tua pelaku ABH yang turut dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Selain itu, Budi Hermanto menjelaskan bahwa jumlah korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit kini menurun menjadi 20 orang. Satu di antaranya harus dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani operasi intensif akibat luka yang cukup serius.

Baca :  Polisi Tetapkan Roy Suryo dan 7 Tokoh Lain Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Kami memastikan seluruh proses berjalan menyeluruh dan profesional,” ujar Budi.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa aksi ABH membawa tujuh bom rakitan dan meledakkan empat di antaranya tidak terkait dengan kelompok teroris mana pun. Tindakan tersebut murni dipicu oleh pengaruh konten dari dunia maya, tanpa adanya afiliasi organisasi radikal.

Baca :  Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Hidup dan Jalani Operasi, Usianya 17 Tahun

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berlangsung, sembari memberikan perhatian terhadap penanganan korban dan pemulihan kondisi sekolah. (*/)