Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba Besar di Tol Trans Sumatera untuk Ungkap Jaringan Peredaran

Bareskrim Polri resmi mengambil alih kasus temuan 34 kantong narkoba di Tol Trans Sumatera guna mempercepat penyelidikan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus temuan narkoba dalam jumlah besar di Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung. Pengambilalihan ini dilakukan sejak Jumat (21/11/2025) untuk mempercepat proses penyelidikan sekaligus membuka jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan jalur darat Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam. “Pengambilalihan dilakukan agar penyelidikan lebih cepat,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah petugas patroli tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di KM 136 pada Kamis (20/11). Mobil tersebut ditinggalkan oleh pengemudinya. Saat dilakukan penyisiran area, petugas menemukan satu tas besar yang berisi lima tas mencurigakan.

Baca :  Remaja Bandung Korban TPPO di Kamboja Berhasil Dipulangkan, Polisi Kejar Jaringan Pelaku

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan bersama aparat TNI dan Polri menemukan 34 kantong berisi narkotika dari tas tersebut. Temuan itu diduga kuat terkait dengan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi kecelakaan.

Polda Lampung bersama Bareskrim kini masih menelusuri identitas pemilik kendaraan, rute perjalanan, serta asal-usul narkoba yang dibawa. Dengan penanganan terpusat di Bareskrim, proses pelacakan jaringan diharapkan lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.

Baca :  Pernikahan Tersangka Pembuangan Bayi Difasilitasi Polisi, Sisi Humanis Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan upaya jaringan narkoba memanfaatkan jalur darat Sumatera untuk memasok barang terlarang ke berbagai wilayah di Indonesia. (*/)