KalbarOke.Com – Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret konten kreator Riezky Kabah memasuki babak baru. Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II yang dilakukan pada Rabu (26/11). Langkah ini menandakan berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dengan status P-21, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum. RK kini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Setelah proses administrasi selesai, RK langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. “Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa,” ujarnya.
Penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti sah. Ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bayu Suseno mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan atas perkembangan kasus ini. Ia meminta publik sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tambahnya. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa.
Kasus RK menjadi perhatian publik karena kontennya diduga memuat unsur ujaran kebencian dan SARA. Konten tersebut secara spesifik ditujukan kepada Etnis Suku Dayak.
Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan menentukan jadwal sidang. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Pontianak.
Ringkasan
• Kasus ITE yang melibatkan konten kreator Riezky Kabah (RK) telah memasuki tahap II.
• Penyidik Siber Polda Kalbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Rabu (26/11).
• Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
• Setelah proses Tahap II, RK langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
• Polda Kalbar, melalui Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan proses penanganan objektif, transparan, dan prosedural.
• Kasus ini menarik perhatian karena dugaan muatan ujaran kebencian/SARA terhadap Etnis Suku Dayak.
• Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan menentukan jadwal sidang perdana di PN Pontianak.







