Satpol PP Pontianak Makin Ngegass! Selain Pemain, Warung Penjual Layangan Ikut Ditertibkan

Satpol PP Pontianak Makin Ngegass! Selain Pemain, Warung Penjual Layangan Ikut Ditertibkan. (Foto: Dok. Satpol PP)

KalbarOke.Com – Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penyisiran terhadap permainan layangan liar. Aksi penertiban ini digelar di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan total 51 layangan berbagai ukuran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan fokus penertiban meluas. Target penertiban tidak hanya kepada pemain, tetapi juga penjual layangan. Layangan yang dijual di warung-warung sekitar lokasi turut diamankan petugas.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujar Ahmad Sudiyantoro.

Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Perda ini mengatur ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Pihak Satpol PP menegaskan pentingnya penertiban karena banyaknya korban.

Baca :  Dibakar! 3.560 Layangan Ilegal Dimusnahkan Pemkot Pontianak, Komitmen Bebas Korban

Korban akibat tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Oleh karena itu, Satpol PP terus mengingatkan warga untuk menghentikan permainan berbahaya tersebut.
“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia,” ucap Ahmad Sudiyantoro. Ia menegaskan: “Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan.”

Selain layangan, petugas juga menyita barang bukti lain. Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan sebuah tas layangan. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan di Kantor Satpol PP.

Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan sitaan tahun 2020 hingga 2025 telah dimusnahkan. Pemusnahan ribuan layangan itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota pada Jumat (28/11/2025).

Baca :  Kado Dari Prabowo: Kemenag Kalbar Luncurkan Izin Operasional Pendidikan Salafiyah, Bukti Perhatian pada Pesantren

Ringkasan

• Satpol PP Kota Pontianak menyisir lokasi permainan layangan di Pontianak Timur pada 30 November 2025.

• Penertiban menyasar tidak hanya pemain, tetapi juga penjual layangan di warung-warung, dengan total 51 layangan diamankan.

• Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

• Kepala Satpol PP menegaskan penertiban penting karena sudah banyak korban jiwa akibat tali layangan.

• Selain layangan, petugas juga menyita gelondongan, tongkat galah, dan tas layangan.