Angka Deportasi Tinggi: 37 WNI/PMI Dipulangkan Melalui Entikong, Total Sudah 4.720 Orang di 2025

Angka Deportasi Tinggi: 37 WNI/PMI Dipulangkan Melalui Entikong, Total Sudah 4.720 Orang di 2025. (Foto: Dok. KJRI)

KalbarOke.Com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah melaksanakan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 37 orang WNI/PMI bermasalah. Pemulangan dilakukan dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Kamis, 11 Desember 2025. Jumlah yang dideportasi hari itu terdiri dari 28 laki-laki, 6 perempuan, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.

WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, hingga tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin yang ditetapkan.

Mereka juga ada yang melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya di Sarawak, dan proses deportasi dilakukan setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.

Baca :  Imbau PMI Patuhi Hukum Sarawak, KJRI Kuching Catat 321 WNI Dideportasi Sejak Awal Tahun

Selanjutnya mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak, memastikan semua prosedur hukum telah terpenuhi.

Hingga tanggal 11 Desember 2025, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia menunjukkan angka yang tinggi.

Tercatat, total WNI/PMI bermasalah yang dideportasi melalui jalur tersebut hingga periode waktu 11 Desember 2025 telah mencapai 4.720 orang.

Selain itu, KJRI Kuching juga mencatat upaya pemulangan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).

Sementara itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) tercatat sebanyak 128 orang.

Baca :  Pekawai Naik Daun! Usai Musim Durian, Buah Eksotis Kalimantan Ini Banjiri Pasar Malaysia

Upaya pendampingan dan repatriasi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.


Ringkasan Berita

• KJRI Kuching mendampingi deportasi 37 WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak, pada Kamis, 11 Desember 2025.

• Deportasi dilakukan melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong.

• Pelanggaran utama meliputi masuk ilegal, bekerja tanpa visa resmi, dan overstay (tinggal melebihi batas izin).

• Total WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Imigresen Malaysia sepanjang tahun 2025 (hingga 11 Desember) telah mencapai 4.720 orang.

• Selain deportasi, KJRI Kuching juga memulangkan 128 WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).