KalbarOke.com – Pemerintah mengambil langkah baru dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Implementasi kebijakan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang termasuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan karena ancaman terhadap anak-anak di ruang digital semakin meningkat, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
Pemerintah juga mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya. Namun, langkah itu dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.
Perlindungan anak, menurut pemerintah, menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, negara berupaya memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi digital tidak mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan pilihan strategis negara, meskipun sebagian pelaku industri khawatir regulasi baru dapat memengaruhi laju ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata Meutya di Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Menurut Meutya, pemerintah telah mempelajari berbagai praktik global. Ia menyebut kebijakan pembatasan usia bagi pengguna platform digital juga diterapkan di sejumlah negara, termasuk Australia serta beberapa negara di kawasan Uni Eropa.
Berdasarkan kajian yang ada, kata Meutya, belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak ekonomi yang berarti. “Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan. Klasifikasi platform, tata laksana implementasi, hingga mekanisme pengawasan kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku industri.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” kata Meutya.
Ia memastikan regulasi tersebut ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Saat ini aturan turunan berupa Peraturan Menteri masih dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujar Meutya. (*/)







