KalbarOke.Com — Pemerintah Kabupaten Landak kembali menghadirkan terobosan besar dalam bidang pelayanan publik. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diluncurkan inovasi baru bertajuk “Landak Pasti” atau Pelayanan Administrasi Kependudukan Satu Jam Tunggu Jadi.
Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak. Acara tersebut dihadiri langsung oleh unsur Forkopimda Landak serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inovasi ini memberikan jaminan penyelesaian dokumen kependudukan tertentu maksimal dalam waktu satu jam saja. Syarat utamanya adalah seluruh dokumen persyaratan yang dibawa pemohon telah dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan memiliki kepastian waktu. Hal ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap birokrasi yang lebih efisien.
“Hari ini kita melaunching satu program dari Dukcapil yaitu Program Satu Jam Pasti Jadi. Artinya, ada beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang kita upayakan memiliki kepastian waktu, satu jam selesai,” ujar Karolin.
Meski demikian, Bupati Karolin menjelaskan bahwa tidak semua jenis dokumen dapat selesai dalam satu jam. Fokus utama diberikan pada dokumen yang secara teknis memungkinkan untuk dipercepat guna memudahkan masyarakat dalam mengakses administrasi kependudukan.
Kehadiran “Landak Pasti” bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen sekaligus memberikan kepastian layanan. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Inovasi ini juga merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut menekankan pada penyederhanaan serta digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan di era modern.
Bupati Karolin mengingatkan bahwa semangat berinovasi tidak boleh berhenti hanya di Disdukcapil saja. Ia mendorong seluruh OPD di lingkungan Pemkab Landak untuk menciptakan terobosan sesuai dengan karakteristik layanan masing-masing.
“Semua instansi wajib berinovasi. Namun bagi yang memiliki pelayanan langsung, ada penekanan khusus agar terus memperbaiki kualitas layanan,” tegas Karolin Margret Natasa.
Melalui program “Landak Pasti”, Pemerintah Kabupaten Landak berharap tercipta perubahan budaya kerja yang lebih profesional dan transparan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ringkasan Berita
*Bupati Landak Karolin Margret Natasa meluncurkan inovasi “Landak Pasti” di Kantor Disdukcapil pada Senin (2/3/2026).
*Program ini menjamin penyelesaian sejumlah dokumen kependudukan maksimal dalam waktu satu jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
*Inovasi bertujuan mempercepat layanan, memberikan kepastian waktu bagi warga, serta mengurangi kepadatan antrean di loket pelayanan.
*Program ini mengacu pada regulasi nasional terkait penyederhanaan prosedur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring.
*Seluruh OPD di Kabupaten Landak diinstruksikan untuk terus berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat.







