Di Tangan Tim Appraisal! Penentuan Harga Lahan 112 Rumah Warga di Sungai Limau ke PT EUP

Pemerintah menargetkan penyelesaian ganti rugi 112 rumah warga Desa Sungai Limau kepada PT EUP melalui tim appraisal independen tuntas pada 2026. (Foto: Rakor penyelesaian konflik warga Sungai Limau dengan PT EUP./Adp)

KalbarOke.Com — Penantian panjang masyarakat Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, untuk mendapatkan ganti rugi lahan dari PT Energi Unggul Persada (PT EUP) kini memasuki babak baru. Penentuan harga tanah dan bangunan kini berada sepenuhnya di tangan tim appraisal independen yang ditargetkan tuntas pada tahun 2026.

Kesepakatan penting ini dicapai dalam rapat koordinasi di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (8/4/2026). Langkah tersebut diambil untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah dirasakan warga selama bertahun-tahun akibat dampak operasional perusahaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa penunjukan tim penilai profesional ini dilakukan guna menjamin keadilan. Pemerintah akan segera bersurat ke BPN untuk menunjuk tim appraisal tersebut.

“Pemerintah hadir untuk memastikan ada kepastian bagi masyarakat dan perusahaan. Kita sepakat masuk pada tahap penentuan harga tanah melalui tim appraisal independen agar prosesnya adil dan transparan,” ujar Harisson pada Rabu (8/4/2026).

Harisson menyoroti durasi penyelesaian yang sudah terlalu lama berlarut-larut. Ia menegaskan komitmen pemerintah agar masalah ini tidak lagi menggantung dan bisa segera diselesaikan dalam tahun ini.

“Proses ini sudah terlalu lama berlangsung, bahkan masyarakat menyampaikan sudah enam kali Lebaran belum selesai. Karena itu, kita targetkan tahun ini persoalan ini dapat dituntaskan,” tegasnya.

Baca :  Tolak Program Kawasan Hutan, Warga Dusun Sumiak Cabut Plang PKH di Tanah Adat

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sedikitnya 112 unit rumah dengan luas lahan kurang lebih 7 hektare yang masuk dalam target pembebasan. Warga bersikeras mendapatkan pembayaran yang sesuai agar bisa pindah dari lingkungan yang dinilai sudah tidak layak huni.

Perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau, Tono, menyebutkan bahwa hadirnya tim appraisal merupakan titik terang bagi warga. Sejak tahun 2021, mereka konsisten memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan mereka.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan. Tinggal penentuan harga, kami optimistis persoalan ini segera selesai,” kata Tono.

Tono mengungkapkan kondisi warga saat ini sangat memprihatinkan akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, relokasi melalui ganti rugi merupakan solusi mutlak yang diinginkan masyarakat.

“Sekarang ini kami kebanjiran, hujan sebentar saja, rumah sudah tergenang. Bau menyengat, air tercemar, bahkan banyak warga mengalami gatal, batuk, dan gangguan pernapasan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak PT EUP melalui Admin Department Head, Ari Subandono, menyatakan kesiapan perusahaan untuk melakukan relokasi secara bertahap. Meskipun pihaknya membantah tudingan pencemaran, niat baik tetap ditunjukkan dengan memproses pembebasan lahan.

Baca :  Mempawah Bergemuruh! Festival Sahur-Sahur ke-23 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

“Kami siap relokasi, tapi bertahap. Kami ini perusahaan swasta, jadi harus disesuaikan dengan kemampuan. Prioritas tentu yang paling dekat dengan area perusahaan,” jelas Ari.

Masyarakat Desa Sungai Limau kini akan membentuk tim pendamping desa guna mengawal proses penilaian harga oleh tim appraisal. Pengawalan ini bertujuan agar proses di lapangan berjalan transparan dan tidak menimbulkan konflik baru antara warga dan perusahaan.


Ringkasan Berita

  • Pemerintah menunjuk tim appraisal independen untuk menentukan harga ganti rugi lahan 112 rumah warga Desa Sungai Limau kepada PT EUP pada Rabu (8/4/2026).
  • Sekda Kalbar Harisson menargetkan sengketa lahan yang telah berlangsung selama enam tahun ini dapat dituntaskan sepenuhnya pada tahun 2026.
  • Warga mendesak pembebasan lahan seluas 7 hektare segera dilakukan karena kondisi lingkungan sekitar perusahaan yang menyebabkan banjir dan gangguan kesehatan.
  • PT EUP menyetujui proses relokasi bertahap sebagai bentuk niat baik perusahaan, meskipun membantah telah melakukan pencemaran lingkungan secara legal.
  • Proses selanjutnya adalah penunjukan tim penilai oleh BPN, sementara warga akan membentuk tim pendamping desa untuk mengawal transparansi harga.