Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau

Polres Sekadau menetapkan empat tersangka kasus dugaan perampasan 936,97 gram emas. Polisi mendalami penjualan emas yang disebut bernilai Rp1,8 miliar. Foto: Jackmus

KalbarOke.com — Perjalanan membawa emas dari Sintang menuju Pontianak berujung perkara hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan/atau perampasan emas milik AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 14 Agustus 2026. Laporan kasus tersebut sebelumnya diterima polisi pada 23 Juli 2026. Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Zainal, Rabu, 19 Agustus 2026.

Empat tersangka itu masing-masing AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyebut para tersangka juga didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan.

Penyidikan polisi mengungkap dugaan adanya informasi dari orang dalam perjalanan korban. M (35), yang disebut sebagai sopir kendaraan korban, diduga memberikan informasi kepada tersangka lain mengenai keberangkatan AL yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Baca :  Herman Hofi Ingatkan Sinergi Pemerintah dan Media Jangan Berujung Membungkam Kritik

Informasi itu kemudian diduga digunakan untuk melakukan pengejaran. Kendaraan yang ditumpangi korban akhirnya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dari laporan korban, total emas yang dibawanya saat kejadian mencapai sekitar 1,666 kilogram. Namun, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram, berupa dua batang emas dan satu lempeng emas. Polisi masih mendalami secara utuh bagaimana emas tersebut berpindah tangan serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Polisi juga menelusuri dugaan aliran uang dari penjualan emas yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik selama pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

M disebut mengaku menerima bagian sekitar Rp408 juta dari hasil tersebut. Menurut keterangan yang masih didalami penyidik, uang itu digunakan untuk membeli Honda BR-V, membayar utang, serta membiayai sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam penyelidikan.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” kata Zainal.

Baca :  Mushaf Kalimantan Barat Akan Dicetak Ulang, Kemenag Sebut Bukan Sekadar Al-Qur’an

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sekadau menegaskan perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran setiap tersangka, serta aliran hasil penjualan emas.

Zainal mengatakan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak hukum para tersangka. “Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum,” ujarnya.

Menurut dia, penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana perjalanan membawa emas dalam jumlah besar diduga berujung pada aksi pengejaran dan penghentian kendaraan korban. Polisi kini berupaya membongkar seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk jejak emas yang disebut telah bernilai sekitar Rp1,8 miliar. (J-Mus)