KalbarOke.com — Misteri kematian Asniwati, 39 tahun, dan anak balitanya, Dina, di kawasan Hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, perlahan menemukan titik terang.
Polres Landak menggelar rekonstruksi perkara perampokan yang disertai pembunuhan tersebut pada Rabu, 30 September 2026. Sebanyak 47 adegan diperagakan di halaman Mapolres Landak untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kedua korban ditemukan tewas.
Rekonstruksi memperlihatkan dugaan bahwa perkara tersebut bermula dari rencana mengambil uang pada 6 Agustus 2026. Sehari kemudian, 7 Agustus 2026, rencana itu diduga direalisasikan. Dua tersangka, B dan S, dihadirkan dalam rekonstruksi.
Namun hanya B yang memperagakan adegan. Polisi menyebut S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya. Reka ulang disaksikan jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah anggota keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Ada beberapa adegan, kalau tidak salah sampai 47 adegan. Ada adegan di tanggal 6 Agustus, kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto.
Menurut dia, pembicaraan antara kedua tersangka pada 6 Agustus menjadi awal dari rencana tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menduga tujuan awalnya adalah merampok uang korban. Namun, menurut keterangan yang didalami penyidik, dalam pembicaraan itu muncul pula gagasan untuk menghilangkan korban agar aksi mereka tidak terbongkar.
“Awal mula direncanakan itu mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan maka akan ketahuan,” ujar Kuswiyanto.
Ada satu kalimat yang menjadi perhatian penyidik dalam rekonstruksi tersebut. “Kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai,” kata Kuswiyanto, mengutip percakapan yang disebut terjadi dalam perencanaan.
Dari rangkaian adegan dan keterangan yang diperoleh, penyidik menilai terdapat unsur perencanaan dalam perkara pembunuhan tersebut. Pada 7 Agustus 2026, atau sehari setelah pembicaraan tersebut, kedua tersangka diduga menjalankan rencana.
Aksi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB lebih. Rekonstruksi kemudian memperagakan rangkaian kejadian yang berakhir dengan meninggalnya Asniwati dan anak balitanya. Dalam reka ulang, hanya B yang bersedia memperagakan peristiwa tersebut. S tetap menyangkal keterlibatannya.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang, dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kuswiyanto.
Perbedaan keterangan kedua tersangka itu menjadi salah satu bagian yang harus dicocokkan penyidik dengan keterangan saksi dan barang bukti. Salah satu barang bukti yang disebut penyidik berkaitan dengan tersangka S adalah anting milik korban.
Barang tersebut ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Kepemilikannya kemudian dikonfirmasi melalui keterangan suami korban, anak korban, dan anggota keluarga lainnya. “Ada barang bukti berupa anting. Waktu kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, kita dapatkan. Anting itu diakui oleh suami korban bahwa itu adalah milik korban,” ujar Kuswiyanto.
Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dikorelasikan penyidik dengan keterangan para saksi dan tersangka. Polisi juga telah menemukan sebagian barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Beberapa perhiasan emas telah ditemukan, meski sebagian disebut telah dijual.
Selain emas, polisi mengamankan sisa uang yang berada pada B, kendaraan, dan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, uang tunai yang diduga berada pada S masih dicari.
Nilai uang yang diduga menjadi bagian dari hasil kejahatan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Kuswiyanto mengatakan perkiraan tersebut antara lain didasarkan pada keterangan B mengenai uang yang diambil dari dalam tas korban.
Keterangan itu kemudian dibandingkan dengan informasi dari suami korban yang menyebut terdapat sekitar Rp130 juta uang yang disimpan korban. Masih terdapat pula sejumlah transaksi atau simpanan lain yang menurut polisi belum sepenuhnya dapat dipastikan. “Diperkirakan 100-an juta,” kata Kuswiyanto.
Penyidik masih mendalami jumlah pasti uang yang berkaitan dengan perkara tersebut karena terdapat aktivitas keuangan korban yang, menurut keterangan suaminya, belum seluruhnya diketahui. Penyidikan juga menghadapi persoalan lain. Polisi masih berupaya mengetahui keberadaan keluarga S untuk membantu penelusuran sejumlah hal dalam perkara tersebut.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa keluarga S berada di wilayah Bengkayang. Namun, ketika dilakukan pencarian, pihak keluarga yang ditemui menyatakan tidak mengetahui keberadaan S maupun informasi yang dibutuhkan penyidik. Kondisi itu turut menyulitkan upaya polisi menelusuri keberadaan uang yang diduga masih berkaitan dengan hasil kejahatan.
Setelah rekonstruksi 47 adegan rampung, penyidik Polres Landak akan melengkapi berita acara pemeriksaan dan menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum. Berkas perkara kemudian akan kembali dikirimkan kepada kejaksaan untuk diteliti.
“Setelah kita melakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BAP-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” ujar Kuswiyanto.
Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, barang bukti, dan rangkaian kejadian. Hasil pencocokan itu akan menjadi bagian dari proses sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. (dRi)






