51 Penumpang Bandara Singkawang Terlantar Usai Penerbangan ke Jakarta Dibatalkan

Sebanyak 51 penumpang disebut terlantar setelah penerbangan dari Bandara Singkawang menuju Jakarta dibatalkan akibat kabut asap. Foto: Rinto Andreas

KalbarOke.com — Kabut asap kembali mengusik aktivitas penerbangan di Kalimantan Barat. Sebanyak 51 calon penumpang disebut terlantar setelah penerbangan menuju Jakarta dari Bandara Singkawang dibatalkan pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Para penumpang sebelumnya telah tiba di bandara dan menjalani proses check-in. Namun, penerbangan dibatalkan karena kondisi jarak pandang yang terganggu kabut asap. Pembatalan tersebut memunculkan persoalan lain di luar urusan keselamatan penerbangan: bagaimana penumpang memperoleh informasi dan solusi setelah penerbangan mereka dibatalkan.

Sebagian calon penumpang disebut baru mengetahui pembatalan setelah berada di terminal. Mereka yang telah mengeluarkan biaya perjalanan menuju bandara kemudian harus mencari cara untuk kembali atau melanjutkan perjalanan melalui Bandara Supadio Pontianak.

Kondisi itu kembali terlihat pada Senin, 5 Oktober 2026. Berdasarkan pantauan di Bandara Singkawang, sekitar 22 calon penumpang berada di area terminal dan menunggu sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Salah seorang calon penumpang, Budiana, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menilai persoalan yang dihadapi penumpang bukan hanya pembatalan penerbangan, tetapi juga kepastian mengenai informasi dan penanganan setelah pembatalan.

“Kalau memang kabut asap membuat pesawat tidak bisa terbang, kami bisa memahami. Tetapi setelah dibatalkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap penumpang?” ujar Budiana.

Menurut dia, penumpang telah membeli tiket dan datang ke bandara dengan harapan dapat berangkat sesuai jadwal. Ketika penerbangan dibatalkan, mereka kemudian harus memikirkan biaya transportasi, makanan, serta kebutuhan lain untuk melanjutkan perjalanan.

Budiana juga mempertanyakan koordinasi antara maskapai, pengelola bandara dan pihak terkait sebelum penumpang tiba di terminal. “Jangan masyarakat hanya disuruh pindah ke Supadio, sementara biaya dan kebutuhan selama perjalanan ditanggung sendiri,” katanya.

Bagi Budiana, keselamatan penerbangan tetap menjadi alasan yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, keselamatan tidak seharusnya membuat hak penumpang atas informasi dan penanganan menjadi terabaikan.

Ia meminta maskapai dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan ketika penerbangan dibatalkan akibat gangguan jarak pandang. “Jangan hanya bagus ketika berbicara di media dan mengajak masyarakat menggunakan bandara. Ketika ada persoalan, masyarakat jangan ditinggalkan begitu saja,” ujar dia.

Budiana juga meminta perhatian pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Singkawang, terhadap persoalan yang dialami calon penumpang.

Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mempromosikan keberadaan Bandara Singkawang. Menurut dia, ketika terjadi gangguan layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, pemerintah perlu ikut memastikan adanya informasi dan solusi yang jelas.

Kekecewaan itu bahkan mendorong Budiana mengimbau masyarakat Singkawang, Bengkayang dan Sambas mempertimbangkan kembali penggunaan penerbangan dari Bandara Singkawang hingga persoalan pelayanan dan kepastian penumpang mendapatkan penjelasan.

Namun, imbauan tersebut merupakan pandangan pribadi Budiana. Keputusan operasional penerbangan tetap berkaitan dengan pertimbangan keselamatan, kondisi cuaca, jarak pandang dan ketentuan penerbangan yang berlaku.

Pembatalan penerbangan akibat kabut asap menunjukkan bahwa persoalan jarak pandang tidak hanya berdampak pada aktivitas di udara. Ketika penerbangan dihentikan, dampaknya ikut dirasakan penumpang yang sudah berada di terminal.

Bagi mereka, persoalannya kemudian bergeser dari sekadar “terbang atau tidak terbang” menjadi soal kepastian perjalanan. Calon penumpang membutuhkan informasi mengenai alasan pembatalan, pilihan penerbangan berikutnya, kemungkinan pengalihan melalui bandara lain, serta siapa yang menanggung konsekuensi biaya dari perubahan perjalanan tersebut.

Budiana berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi maskapai, pengelola Bandara Singkawang dan instansi terkait. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang cepat, transparan dan kepastian mengenai apa yang harus dilakukan ketika penerbangan dibatalkan,” katanya.

Ia bahkan meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi operasional Bandara Singkawang. Budiana menyatakan, dalam pandangannya, bandara perlu ditutup sementara jika kondisi yang dinilai mengganggu keselamatan dan pelayanan terus berulang.

“Saya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menutup Bandara Singkawang, karena jika kondisi seperti ini terus terjadi, kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali dialami dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar dia.

Persoalan pembatalan penerbangan ini pada akhirnya tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang kabut asap dan jarak pandang. Ada pertanyaan lain yang menunggu jawaban: ketika penerbangan tidak dapat dilakukan demi keselamatan, siapa yang memastikan penumpang tidak kehilangan kepastian atas perjalanan mereka? (Rin)