KalbarOke.com — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan aparatur pemerintah agar tidak menganggap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekadar urusan menyelesaikan pekerjaan. Menurut dia, kesalahan sejak tahap perencanaan maupun pemilihan penyedia dapat berujung pada persoalan kualitas, pemborosan anggaran hingga risiko hukum.
Pesan tersebut disampaikan Edi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Hotel Ibis, Senin, 5 Oktober 2026.
Edi mengatakan proses PBJ memiliki dampak berantai. Pemerintah sebagai pelaksana program, penyedia sebagai pihak yang mengerjakan, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sama-sama terdampak oleh keputusan yang dibuat dalam proses pengadaan.
Salah satu risiko yang perlu diantisipasi, kata dia, adalah kesalahan memilih penyedia. “Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujar Edi.
Karena itu, kemampuan dan profesionalisme penyedia harus menjadi pertimbangan. Penyedia yang dipilih harus mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, bukan hanya memenuhi proses administratif pengadaan.
Bagi Edi, ukuran keberhasilan PBJ juga tidak berhenti pada pekerjaan yang selesai tepat waktu. Barang atau jasa yang dihasilkan harus berfungsi, sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Soroti Kebiasaan “Tender Dulu, Ubah Kemudian”
Edi juga menyoroti pentingnya perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Ia mengingatkan aparatur agar tidak memaksakan sebuah rencana ketika kondisi lapangan ternyata berbeda.
Menurut dia, perencanaan yang tidak matang dapat menimbulkan persoalan baru ketika pekerjaan telah berjalan. Dampaknya bisa berupa pemborosan anggaran, penurunan kualitas hingga hasil pekerjaan yang tidak bertahan lama.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” kata Edi.
Jika ditemukan kondisi lapangan yang berbeda dengan perencanaan, evaluasi harus dilakukan secara tepat agar keputusan yang diambil tetap memiliki dasar yang jelas. “Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” ujarnya.
Peringatan itu menunjukkan bahwa persoalan PBJ tidak hanya muncul ketika pekerjaan telah selesai. Risiko dapat terbentuk sejak dokumen perencanaan disusun, kebutuhan ditentukan, hingga penyedia dipilih.
Selain kualitas perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta aparatur memahami batas-batas hukum dalam menjalankan tugas. Setiap keputusan dalam proses PBJ harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan agar pelaku pengadaan tidak melakukan tindakan yang masuk ranah pidana. “Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” tegasnya.
Menurut Edi, pemahaman terhadap risiko hukum diperlukan agar aparatur tidak hanya mampu menjalankan prosedur, tetapi juga dapat mengambil keputusan secara hati-hati ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Bimtek tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para pelaku PBJ di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk membahas persoalan yang mereka temui sekaligus mencari jalan keluar sesuai ketentuan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, Edi berharap proses pengadaan pemerintah tidak berhenti pada target administratif atau sekadar menyelesaikan pekerjaan. Pengadaan harus menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas, tepat guna, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas sebuah proyek pemerintah tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pekerjaan diselesaikan, tetapi juga oleh bagaimana prosesnya direncanakan, penyedianya dipilih, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. (*/)






