KalbarOke.Com — Makmun, ayah sekaligus suami dari korban penganiayaan berat di Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menyayangkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto. Ia mengkritik keras pengalihan fokus penanganan perkara pidana pengeroyokan anak dan istrinya ke ranah sengketa tanah.
Ia menilai keterangan pihak kepolisian tidak mencerminkan fakta penderitaan fisik dan psikologis yang dialami keluarganya akibat penganiayaan brutal oleh para terlapor berinisial UD, SJ, LN, dan LD.
“Lain kejadian, lain yang disampaikan. Kejadian penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan dua laki-laki dan satu perempuan melawan satu perempuan, kok malah membahas persoalan tanah. Selesaikan dulu perkara penganiayaannya, karena menyangkut nyawa anak dan istri saya,” kata Makmun, Rabu (7/10/2026).
Makmun menegaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut murni tindak pidana kekerasan yang terpisah dari urusan lahan. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, putrinya, Nia Daniawati, mengalami pendarahan saraf di kepala dan harus menjalani pemeriksaan medis rutin tiap bulan di RS St. Antonius Pontianak.
Ia mengaku harus menjual berbagai harta benda untuk menutupi biaya pengobatan serta operasional perawatan yang sangat besar tanpa ada iktikad tanggung jawab dari pihak pelaku.
“Saya minta ke pihak penegak hukum, tegakkan hukum ini seadil-adilnya, bukan diulur-ulur. Biaya pengobatan dan ongkos sudah begitu banyak saya keluarkan. Sedangkan para pelakunya, satu sen pun tidak membantu saya. Saya sudah menjual harta benda untuk mengobati istri dan anak saya Nia Daniawati,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, pada 23 September 2026 menyatakan penyidik mengusut kasus ini secara komprehensif dari akar sengketa lahan eks PT GTTS serta menyoroti dinamika saling serang antar-keluarga lewat tiga kronologi insiden pada 23, 29, dan 30 Agustus 2026.
Menanggapi narasi kronologi Polres Landak—terutama tuduhan penggunaan helm—Makmun membantah tegas dan meminta polisi bekerja berbasis pembuktian ilmiah serta kesaksian yang valid di lapangan.
“Dugaan tuduhan pemukulan dengan helm itu buktikan, harus divisum, jangan hanya omong berbohong. Tidak sesuai fakta dan saksi harus ada. Perkataan Kasat Reskrim ini keliru dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Makmun.
Selain itu, Makmun mematahkan anggapan polisi yang menyebut status hukum objek tanah yang dikuasainya belum jelas. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 7,126 hektare tersebut telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Ngabang hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Dari unsur mana Kasat Reskrim beranggapan tanah yang saya kuasai itu tidak punya kejelasan status hukum? Sedangkan saya sudah memiliki keputusan dari Mahkamah Agung dan putusan sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Ngabang. Sedangkan UD hanya mengandalkan keberanian mengeroyok dan mengambil secara paksa dengan kekerasan tanpa dasar,” pungkas Makmun.
Ringkasan Berita:
- Makmun, keluarga korban penganiayaan di Ngabang, mengecam pernyataan Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto yang mengaitkan kasus pengeroyokan dengan sengketa lahan.
- Makmun mendesak polisi fokus menindak pidana para pelaku pengeroyokan (UD, SJ, LN, LD) yang menyebabkan anaknya mengalami pendarahan saraf di kepala.
- Keluarga korban mengaku telah menjual harta benda untuk biaya pengobatan rutin di RS St. Antonius Pontianak tanpa adanya bantuan finansial dari pelaku.
- Makmun membantah narasi aksi saling serang dan meminta kepolisian membuktikan dugaan pemukulan helm secara visum dan transparan.
- Makmun menegaskan legalitas lahan seluas 7,126 hektare miliknya sudah sah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.






