KalbarOke.com — Sepeda motor yang terparkir di teras rumah ternyata tidak selalu aman, terutama jika kunci kontak masih menempel. Di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi kini mengamankan seorang pria berinisial II dan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Unit Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pria itu dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 4374 LI.
Motor tersebut milik Rizky Septian Pratama. Kendaraannya diketahui hilang pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, dari teras rumah di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Ngabang.
Sebelum kejadian, sepeda motor itu diparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Situasi tersebut diduga memudahkan pelaku membawa kendaraan. Aksi itu kemudian diketahui warga hingga terduga pelaku dikejar.
Akibat pencurian tersebut, Rizky mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngabang untuk diproses secara hukum. Kapolsek Ngabang IPTU Rinto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan cepat yang dilakukan personel kepolisian.
Unit Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto menelusuri informasi terkait kejadian, memeriksa situasi di sekitar lokasi, serta mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Kecamatan Jelimpo. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi pria berinisial II yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankannya bersama barang bukti.
Selain Suzuki Satria FU milik Rizky, polisi menyita satu unit Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP. Kendaraan kedua itu diduga berkaitan dengan dugaan pencurian lain yang terjadi di kawasan Munguk, Kecamatan Ngabang.
Berdasarkan informasi awal, Yamaha Jupiter tersebut diduga diambil dari teras rumah pada Minggu malam. Sepeda motor itu diduga dibawa dengan cara merusak kabel kendaraan. Setelah dibawa pergi, kendaraan tersebut dilaporkan kehabisan bensin.
Polisi masih mendalami hubungan kedua kendaraan dengan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul Yamaha Jupiter untuk memastikan apakah terdapat korban lain.
Terduga pelaku beserta kedua sepeda motor kemudian dibawa ke Polsek Ngabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangan kasus tersebut, dugaan perbuatan pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizky Septian Pratama mengungkapkan rasa syukur atas respons cepat kepolisian setelah dirinya melaporkan kehilangan sepeda motor. Ia mengapresiasi penyelidikan yang berujung pada pengamanan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa itu, menurut dia, menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, termasuk di lingkungan rumah sendiri. Polsek Ngabang juga mengingatkan warga untuk mencabut kunci kontak setiap kali meninggalkan kendaraan, tidak membiarkan kunci menempel, dan menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan.
Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengalami pencurian atau menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Namun, pencegahan tetap membutuhkan kewaspadaan pemilik kendaraan. Kebiasaan sederhana, seperti mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan terkunci, dapat membantu mempersempit peluang terjadinya pencurian. (dRi)






