Aksi Koboy Jimmy Tendang Jatuh Korban dari Sepeda Motor

Tersangka Jimmy (19) kini diamankan ke Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan atas serentet kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya. Foto Dok Polresta Pontianak

Pontianak – Beraksi seperti koboy. Kejahatan dilakukan Jimmy (19) terbilang sadis. Dia merampas ponsel seorang wanita setelah ditendang jatuh dari sepeda motor. Hampir setahun buron, Jimmy  akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Jalan Komyos Soedarso, Gang Sadpraja, Jalur 6 Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (2/11) Malam.

Kejadian bermula, saat Diahningtias (20) mengendarai sepeda motor di Jalan KHA Dahlan, Pontianak Kota. Tiba-tiba tersangka datang dari arah sebelah kanan juga menggunakan motor. Tanpa basa basi dia langsung menendang kendaraan Diah hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.

“Kemudian tersangka mengambil tas korban yang berisikan ponsel dan surat-surat penting lainnya. Kasus itu pun dilaporkan korban ke Polresta Pontianak, guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli, Sabtu (3/11) Malam.

Baca :  Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di Kupang

Kejahatan yang dilakukan Jimmy terjadi pada Minggu 17 Desember 2017 lalu. Cukup lama  melenggang bebas, tersangka akhirnya berhasil dibekuk ketika pulang ke rumahnya. “Kita mendengar informasi tersebut, Personil Jatanras langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penggerbekan,” ungkap Kompol M. Husni.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan Jimmy dan barang bukti ponsel milik korban. Ketika anggota melakukan introgasi awal, diperoleh keterangan bahwa tersangka beraksi bersama rekannya Aji yang kini masuk DPO alias buron.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Tidak hanya itu, Jimmy ternyata pemain lama yang cukup piawai dalam dunia kejahatan. Dia mengaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak lima kali. Lokasinya pun berbeda-beda. Ada satu kali di Jalan KH. Ahmad Dahlan, lalu dua kali di Jalan Patimura serta dua kali di Jalan RE Martadinata. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol M. Husni. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1641 kali