Kubu Raya – KPU Kabupaten Kubu Raya mencatat ada 1964 data anomali atau data yang dinyatakan invalid dan bermasalah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan berdasarkan rekap data anomali dari KPU Pusat untuk Pemilu 2019, dari 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.
“Ada beberapa jenis kategori data anomali, yakni dari nama pemilih, NIK, alamat, tempat tanggal lahir, dan umur 17 tahun atau belum,” ujar M. Riza Fahmi, Divisi Data Pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya, saat ditemui KalbarOke.com di ruang kerjanya, Selasa (9/10) Sore.
Ia mengatakan, untuk Kabupaten Kubu Raya terdapat jenis anomali Alamat sebanyak 29. Sedangkan nama pemilih ada 53 orang, NIK ada 1322, tempat tanggal lahir ada 84, dan mengenai usia sudah 17 tahun atau belum sebanyak 476. Sehingga total data anomali jika dijumlahkan mencapai 1964.
“Misalnya, ada yang namanya cuma Sa atau Su, Itu data anomali berdasarkan nama. Kemudian yang berdasarkan NIK, ditemukan NIK nya invalid. Misal dari Dukcapil itu NIK nya ada angka akhir dibelakang 01, dia 00 semua angka terakhirnya,” jelas M. Riza.
Menurutnya, penyebab terjadinya hal tersebut karena adanya kesalahan dari data yang disandingkan milik KPU dengan milik Mendagri di pusat. “Misalkan NIK-nya salah, atau namanya itu cuma ada dua huruf saja, itu yang kemudian dianggap anomali dari pusat,” ungkapnya.
Namun, lanjut Riza, tidak menutup kemungkinan kesalahan juga dilakukan dari perangkat KPU di tingkat bawah. Seperti di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kesalahannya bisa saja dari perangkat kita di bawah, di tingkat PPS. Contohnya biasanyakan kita meminta mengisi nama di PPS” katanya.
Ia menambahkan, untuk menekan angka anomali KPU Kabupaten Kubu Raya sudah memberikan data kepada perangkat tingkat bawah untuk ditinjau kembali dari 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018 Mendatang. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1460 kali