Awal 2026, Polisi Bongkar Dua Kasus Narkoba Ringkus Tiga Pelaku dengan 49 Paket Sabu

Polres Morowali Utara mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kecamatan Petasia dan Petasia Timur. Tiga pelaku diamankan bersama 49 paket sabu dan sejumlah barang bukti. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Memasuki awal tahun 2026, jajaran Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo, mewakili Kapolres Morowali Utara, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RF alias T alias R (27), berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga setempat.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 19,71 gram, satu rangkaian alat hisap atau bong, satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu timbangan digital,” ujar AKP Christoforus De Leonardo saat memberikan keterangan di ruang penyidik Satresnarkoba, Selasa (6/1/2026).

Baca :  Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari di Pinggir Jalan, Polisi Sita 15 Paket Narkotika

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ST alias IA alias T (29) dan AP alias A (28), keduanya merupakan warga Desa Molino.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita 32 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3.800.000, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, serta satu timbangan digital.

AKP Christoforus De Leonardo menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca :  Rakitan tapi Mematikan! Ribuan Senjata Setara Standar Militer Milik Warga Dimusnahkan Kodam XII/Tanjungpura

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara,” pungkasnya. (*/)