Indeks

Baliho Caleg Langgar Aturan Kembali Ditertibkan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kamis (28/3/2019) Siang. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Kubu Raya kembali gelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kamis (28/3/2019) Siang. Penertiban APK dari petugas gabungan ini merupakan kali ke-3 dilakukan, karena masih ditemukan baliho Caleg melanggar aturan.

Sekitar 20 petugas gabungan diterjunkan dalam penertiban. Selain petugas Satpol PP bersama Bawaslu dan KPU, kegiatan penertiban turut melibatkan pihak Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol). Kasi Operasional Satpol PP Kubu Raya, Roni Rundini menyesalkan masih banyaknya APK Caleg maupun Parpol yang masih melanggar aturan. Padahal, tempat-tempat yang dilarang dipasangi APK sudah disosialisasikan.

“Terutama yang memasang di fasilitas umum, bahu jalan, badan jalan. Selain itu sesuai dengan SK KPU, di mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemasangan APK,” tuturnya seusai penertiban.

Dia menjelaskan, ada ratusan APK milik Caleg maupun Parpol berupa spanduk dan umbul-umbul yang ditertibkan. APK tersebut melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum. Seperti beberapa titik di Jalan Arteri Supadio yang memang tidak boleh untuk pemasangan APK. Termasuk di badan jalan, bahu jalan dan taman.

“Kalau mau memasang silahkan, tetapi tidak boleh melanggar dari Perda Nomor 4 Tahun 2010 itu. Kemarin-kan sudah dihimbau dalam beberapa kali rapat semua Parpol untuk pemasangan APK. Sepanjang itu diperbolehkan dalam SK KPU Kabupaten Kubu Raya lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemasangan dipersilahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan, pihaknya ikut terjun dalam operasi penertiban karena ingin memastikan APK yang ditertibkan melanggar aturan. “Kami hanya melihat prosesnya apakah dipastikan tidak di bahu jalan, di parit atau di trotoar jalan. Sementara ini menertibkan satu titik saja di Jalan Arteri Supadio,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihak Parpol maupun Caleg terkait seharusnya sudah mengetahui adanya penertiban ini. Sebab, Bawaslu Kubu Raya sudah melakukan koordinasi dan menyurati Parpol. “Kalau untuk koordinasi dengan Parpol memang kewenangan dan tugas kami. Sudah ada rapat koordinasi. Bahkan sudah menyurati, sebelum kami turun kami memberi tahu Parpol,” paparnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, menjelang masa tenang Pemilu 2019 pada 13 April mendatang, pihaknya juga telah mengajak seluruh jajaran peserta pemilu untuk membersihkan APK. “Nanti hari H menjelang masa tenang 13 April mendatang, kita akan turun bersama teman-teman Caleg, Parpol LO Capres, kita bersihkan semua (APK). Karena memang masa tenang kita harus bersih dari APK, baik spanduk maupun baliho,” pungkasnya.

Ratusan APK yang ditertibkan untuk sementara akan didata oleh pihak Satpol PP. Selanjutnya, para pelanggar akan direkomendasikan ke KPU Kubu Raya untuk diberikan sanksi administratif. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1711 kali

Exit mobile version