Sambas – Kantor Bea dan Cukai Sintete, Kabupaten Sambas, musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakkan hukum selama Mei 2019 hingga Mei 2020. Barang ilegal hasil sitaan terdiri dari berbagai macam merk rokok, minuman keras, pakaian dan sepatu bekas, serta alat elektronik yang masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan hasil operasi pasar.
“Ada berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilengkapi pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya, serta ada juga minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sintete, Noviardi Hidayat, disela kegiatan pemusnahan, Kamis (25/6/2020).
Barang milik negara hasil penindakkan dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain disita saat masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, ada pula barang sitaan dari hasil operasi pasar di Wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
Untuk barang yang dimusnahkan dari pelanggaran di bidang cukai di antaranya 973,720 batang rokok dari berbagai macam merk dan 53,33 liter minuman beralkohol . Sedangkan pelanggaran di bidang kepabeanan di antaranya 260 kilogram ballpres pakaian bekas, 150 unit alat elektronik dan 65 kilogram sepatu bekas.
“Nilai kerugian negara dari hasil penindakkan Bea Cukai Sintete yang melanggar di bidang kebapeanan diperkirakan Rp 312 juta. Sedangkan pelanggaran di bidang cukai dengan nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 614 juta,” jelasnya. (Zai)
Artikel ini telah dibaca 1464 kali