Bareskrim Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan skandal besar dalam tata niaga emas nasional dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp25,9 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025. Emas tersebut diduga berasal dari praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut mendeteksi aliran dana tidak wajar pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian logam mulia.

“Dari hasil analisis tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Ade Safri dalam keterangannya.

Penggeledahan di Nganjuk dan Surabaya

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan pada pertengahan Februari 2026 di sejumlah lokasi di Nganjuk dan Surabaya. Operasi tersebut menyasar rumah tinggal, toko emas, hingga perusahaan pemurnian logam.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai estimasi sekitar Rp150 miliar, perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp7,13 miliar yang terdiri dari rupiah dan 60 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp960 juta.

Baca :  Polisi Gerebek Rumah Pesta Narkoba, Buronan Kasus 2.000 Ekstasi Ikut Ditangkap

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen transaksi seperti invoice, surat jalan, serta bukti transaksi elektronik yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan pemurnian emas ilegal. Selain dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang mineral dan batu bara, para tersangka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Ade Safri, penyidik menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering dalam kasus ini. “Pendekatan ini memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” ujar dia.

Baca :  Konsumsi Rumah Tangga 54 Persen PDB, Cadangan Devisa Nasional Tembus Rp2.400 Triliun

Dalami Perusahaan Pemurnian

Untuk memperkuat pembuktian, pada Kamis, 12 Maret 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Perusahaan yang digeledah antara lain PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Polisi mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam proses pemurnian emas ilegal sebelum dipasarkan atau bahkan diekspor.

Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Polri menegaskan praktik pertambangan ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, terutama di wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berupaya menelusuri aliran dana dan menyita aset yang terkait dengan kegiatan tersebut. Polisi menyatakan penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal di Indonesia. (*/)