Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Kerugian Capai Rp3 Triliun

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang. Nilai transaksi aktivitas ilegal ini mencapai Rp 3 triliun, merugikan negara dan merusak lingkungan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah penggerebekan tambang ilegal bernilai hingga Rp3 triliun.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini, dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menegaskan, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di kawasan tersebut. “Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” jelasnya.

Baca :  Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap di Bank Berdasarkan Data BI

Menurutnya, terdapat tiga titik utama yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik. Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan penambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini mencapai kurang lebih Rp 3 triliun,” ungkap Nunung.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 39 depo penampungan yang menampung hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.

Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp3 triliun. “Uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bayangkan, dana sebesar itu tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Baca :  Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara Rp7 Triliun di Bangka: Pemerintah Tegas Berantas Tambang Ilegal

Irhamni menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal itu diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik. “Hitungan kami Rp 3 triliun itu adalah selama dua tahun terakhir, dengan volume sekitar 21 juta meter kubik. Jika dihitung lebih lama ke belakang, nilainya bisa lebih besar lagi,” paparnya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas tersebut dilakukan secara resmi dan berizin, hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar. “Kalau mereka mengajukan izin resmi, tentu ada kewajiban yang bisa dipungut oleh pemerintah untuk pembangunan masyarakat, baik di Kabupaten Magelang maupun Provinsi Jawa Tengah,” tutup Irhamni.

Kasus tambang pasir ilegal di lereng Merapi ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di kawasan taman nasional yang memiliki nilai ekosistem tinggi. (*/)