Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Putri Panjat Tebing Pelatnas

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih panjat tebing Pelatnas terhadap atlet putri. Kasus diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih tim nasional (Pelatnas) panjat tebing terhadap sejumlah atlet putri.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima polisi pada 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut dia, dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Sebagian peristiwa disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara.

Selain itu, dugaan kekerasan seksual juga disebut terjadi ketika para atlet mengikuti berbagai kejuaraan internasional di luar negeri.

Laporan kasus ini diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai kuasa para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti program pemusatan latihan nasional.

Baca :  Polres Bengkayang Tetapkan Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar

Adapun pihak terlapor berinisial HB merupakan mantan kepala pelatih tim nasional panjat tebing. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) disebut telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

Pemeriksaan Korban dan Pengumpulan Bukti

Penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali memeriksa empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga diajukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Dalam proses pendampingan, para korban disebut telah mendapatkan dukungan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Baca :  Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional, Kapolda Kalbar Pastikan Kesiapan AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 di Pontianak

Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet yang berada di bawah pembinaannya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, visum terhadap korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. (*/)