Pontianak, Kalbaroke.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar pemusnahan barang ilegal yang berhasil diamankan dari berbagai daerah di Kalbar, pemusnahan digelar di Kantor Balai POM Jalan Sudarso, Pontianak Tenggara Rabu pagi.
Inilah barang-barang yang berupa makanan, kosmetik dan obat-obatan yang tak miliki izin edar dan berhasil diamankan oleh BBPOM Kalimantan Barat dari berbagai daerah, keseluruhan barang yang berhasil diamankan ini langsung dilakukan pemusnahan oleh pihak Balai POM pada Rabu pagi.
Menurut Kepala BBPOM Kalbar, Cory Panjaitan menjelaskan, tak hanya mengamankan barang bukti, BBPOM juga mengamankan sejumlah orang tersangka yang saat ini sedang dalam proses hukum.
Sesuai peraturan yang berlaku, bagi yang mengedarkan produk tanpa izin edar, maka akan dikenakan hukuman berupa pidana kurungan lima belas tahun penjara dan denda satu setengah miliar rupiah. (FJR/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1595 kali