Indeks

Dugaan Pelecehan Seksual Dekan FKIP Untan Ditindaklanjuti, Satgas Pilih Tak Beberkan Bukti ke Publik

Satgas PPKT Untan Tegaskan Jaga Kerahasiaan Kasus

Ketua Satgas PPKT Untan, Emilya Kalsum di salah satu acara seminar. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura (Untan) memastikan laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Profesor Ahmad Yani T, akan diproses sesuai prosedur. Kendati demikian, pihak Satgas urung menjelaskan secara rinci terkait bukti maupun waktu masuknya laporan tersebut.

Kepastian penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, saat dikonfirmasi pihak redaksi mengenai perkembangan penanganan aduan yang menyeret pejabat kampus tersebut.

“Terkait laporan tersebut, Satgas PPKPT akan menangani dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Emilya Kalsum, Kamis (17/9/2026) dikutip dari PONTV.

Sebelumnya, redaksi telah melayangkan sejumlah pertanyaan konfirmasi pada Rabu (16/9/2026) malam. Pertanyaan tersebut mencakup waktu pasti diterimanya laporan, ketersediaan kelengkapan bukti-bukti pendukung yang dilampirkan pelapor, hingga rencana pemanggilan klarifikasi tatap muka terhadap pihak pelapor maupun terlapor.

Namun, Emilya urung memberikan jawaban terperinci terkait materi pertanyaan tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya membatasi publikasi informasi demi menjaga asas kerahasiaan serta perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual serta hak dan kerahasiaan para pihak, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai detail laporan, bukti, maupun proses pemeriksaan kepada publik,” jelas Emilya melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia meyakinkan publik bahwa tim Satgas tetap bekerja mengusut kasus ini secara transparan di internal, objektif, serta mematuhi aturan perundang-undangan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Mohon izin kami tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi kasus sampai proses penanganan selesai. Terima kasih atas pengertiannya,” tutupnya.


Ringkasan Berita:

  • Satgas PPKPT Untan memastikan laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum Dekan FKIP Prof. Ahmad Yani T ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
  • Ketua Satgas PPKPT Untan Emilya Kalsum urung membeberkan waktu masuknya laporan, rincian bukti, maupun jadwal pemeriksaan.
  • Pihak Satgas menolak mempublikasikan substansi kasus ke publik demi menjaga hak dan kerahasiaan para pihak.
  • Satgas menggaransi proses penanganan perkara kekerasan seksual di lingkungan kampus Untan berjalan profesional dan objektif.
  • Keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan baru akan disampaikan setelah seluruh tahapan penanganan selesai tuntas.
Exit mobile version