Bea dan Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Rotan Rp1 Miliar

PONTIANAK, KB1- Petugas Bea dan Cukai Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak enam kontainer rotan di Pelabuhan Dwikora. Rotan ilegal itu ditaksir senilai lebih dari Rp1 miliar. Tiap kontainer berisi 15 ribu kilogram rotan. Harga rotan di pasaran kini Rp 12 ribu per kilogram.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah, Supraptono, pengirim rotan itu telah memalsukan informasi dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang. Selain itu, jenis dan jumlah barang ekspor disebutkan tak sesuai dengan kenyataan.

“Dalam laporan yang dikirim oleh CV ALL ini disebutkan isi kontainer adalah bahan makanan atau produk. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isinya adalah rotan,” kata Supraptono kepada wartawan di Pontianak, Jumat, 14 November 2014, dikutip vivanews.

Dia menjelaskan, rotan dilarang diekspor dalam bentuk bahan baku. Soalnyua, dapat menyebabkan kelangkaan bahan baku rotan di dalam negeri.

“Rencananya rotan dengan kualitas baik ini akan diekspor dari Pontianak tujuan ke China, Prancis, dan Singapura,” katanya.

Petugas, kata dia, masih menyelidiki penyelundup rotan itu. Informasi sementara diketahui seorang berinisial YG, tapi belum jelas posisinya di perusahaan CV ALL. Direktur perusahaan itu diketahui telah meninggal dunia dan aktivitas perusahaan sudah lama berhenti.

Supraptono mengingatkan bahwa pelaku diancam hukuman satu tahun sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. (red/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1382 kali