KalbarOke.com — Di balik label produk yang tampak bersih dan rapi di rak-rak toko, ternyata tersimpan kejahatan yang bisa mengancam kesehatan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penghapusan tanggal kadaluwarsa dan penjualan ulang produk makanan serta kosmetik yang sudah tak layak edar.
Dua pria, Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki, diamankan dalam penggerebekan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan aksi para pelaku telah berlangsung selama sembilan bulan. Mereka diketahui memanfaatkan produk-produk sisa penjualan ritel modern yang semestinya dimusnahkan.
“Para tersangka menghapus tanggal kadaluwarsa dari produk makanan dan kosmetik menggunakan cairan kimia seperti thinner dan lotion. Barang-barang ini kemudian diedarkan kembali ke masyarakat,” ujar Kombes Ade, Selasa 8 Juli 2025 lalu.
Modus Terselubung di Rumah Warga
Lokasi penghapusan masa kadaluwarsa bukan gudang besar atau pabrik tersembunyi, melainkan rumah biasa di Kp. Gardu No. 77, RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel. Di tempat itulah petugas menemukan dua unit truk berisi produk-produk tak layak konsumsi yang sedang dipoles ulang.
“Modus ini terungkap dari laporan masyarakat. Setelah kami dalami, ternyata produk itu berasal dari PT Liquid, perusahaan rekanan Alfamart yang seharusnya memusnahkan barang kadaluwarsa. Namun oleh pelaku, barang itu justru dijual kembali,” jelas Kombes Ade.
Dampak pada Kesehatan dan Konsumen
Produk yang mendekati atau bahkan melewati tanggal kedaluwarsa sangat berisiko bagi kesehatan. Konsumsi makanan rusak atau penggunaan kosmetik kadaluwarsa bisa memicu reaksi alergi, keracunan, hingga infeksi kulit. Karena itu, praktik ini dianggap serius dan sangat membahayakan publik.
“Barang-barang ini tampak baru karena tanggal kadaluwarsanya dihapus. Konsumen awam tak akan menyadari risikonya,” tambahnya.
Jerat Hukum Berat Menanti
Kedua pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyebaran produk berbahaya. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai distribusi ilegal ini. (*/)
Artikel ini telah dibaca 131 kali