Pontianak – Pengamat Sosial dan Politik Untan, Dr. Jumadi menilai, seorang mantan koruptor harusnya terpublikasi saat menjadi Calon Legislatif. Karena menurutnya, aturan undang undang mewajibkan publikasi tersebut.
“Berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2017, mereka wajib mempublikasi secara terbuka bahwa yang bersangkutan pernah teelibat hukum dalam kasus korupsi. Pertanyaan saya mereka berani atau tidak,” Ujar Jumadi.
Jumadi bahkan meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, menekan para Caleg mantan koruptor untuk memenuhi persyaratan publikasi tersebut. Menurut Jumadi, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui dan teredukasi untuk menentukan pilihan.
“KPU semestinya, bukan justru buat aturan di kertas suara lalu ditandatangani, tapi harus tuntut Caleg. Kan KPU punya data, Dipinta kepada mereka untuk penuhi persyaratan mengumumkan kepada publik melalui media masa. Semacam konferensi pers gitu. Saya Caleg nama A dari partai A dengan ini menyatakan sebagai calon dan saya pernah tersangkut kasus ini,” jelas Jumadi kepada Kalbaroke.com. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1436 kali