Denda Pemain dan Penjual Layangan Rp 500 Ribu

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menunjukkan layangan yang berhasil diamankan saat menggelar razia. Foto Maulid

Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak memastikan tak bakalan kendor menggelar razia terhadap permainan layangan. Dimana para pemain dan penjual layangan akan ditindak tegas dengan menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 500 Ribu.

“Dari bulan Januari hingga Februari, sudah banyak layangan serta gelondongan dan gerinda atau alat penggulung benang yang kita amankan saat dilakukan penertiban,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana saat ditemui Sabtu (13/2/2021).

Dirinya memastikan Satpol PP rutin melakukan monitoring dan penertiban permainan layang-layang. Namun sayangnya, si pemain yang mayoritas orang dewasa telah melarikan diri ketika mengetahui ada petugas menghampiri. Sehingga petugas hanya bisa mendapati barang bukti saja.

Baca :  Namanya Disebut Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa, Satarudin Bantah dan Sebut akan Lapor ke Polda
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana. Foto Maulid

Razia permainan layangan, lanjut Adriana, dilakukan setiap hari tepatnya di sore hari. Karena banyak keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak “Padahal sudah ada peraturan daerah yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak,” jelasnya.

Apalagi permainan layangan menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan pernah menimbulkan korban jiwa. Sepanjang tahun 2020 lalu, total jumlah layangan dan barang-barang yang diamankan sebanyak 1.752 buah. Barang tersebut telah dimusnahkan terdiri dari 909 layangan, 337 gelondongan, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda 4 buah.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

“Sejak Januari hingga Februari ini, sudah ada dua orang penjual layangan berhasil kita amankan dan mereka dikenakan denda Rp 500 ribu,” pungkasnya. (Lid)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1391 kali