Indeks

Desa Pematang Tujuh Tercemar Nama Baik, KLH Diminta Usut Pemilik Lahan Terbakar di Kubu Raya

Desa Pematang Tujuh Tercemar Nama Baik, KLH Diminta Usut Pemilik Lahan Terbakar di Kubu Raya. (Foto: Gakkum KLH.)

KalbarOke.Com – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua lokasi lahan masyarakat yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (2/8/2025).

Salah satunya berada di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya. Penyegelan ini dipimpin langsung Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan.

Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana, menegaskan bahwa lahan yang terbakar seluas sekitar 200 hektare itu berada di luar konsesi PT Putra Lirik Domas (PLD) bukan milik perusahaan dan bukan milik warga setempat.

“Lahan itu milik masyarakat luar desa yang sudah lama tidak dikelola. Kami sangat menyayangkan jika ada pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar Surjana.

Ia menjelaskan, lahan tersebut terbakar pada 27 Juli 2025. Meski berada di luar kewenangan desa, pihak pemerintah desa bersama petugas lainnya langsung turun tangan memadamkan api menggunakan peralatan terbatas, dibantu oleh perusahaan PT. PLD.

“Kami tidak tahu siapa pemilik lahan itu karena mereka bukan warga sini. Tapi kalau itu lahan bersertifikat hak milik (SHM), aparat bisa cek langsung ke BPN/ATR Kubu Raya untuk menemukan identitas pemiliknya,” tegas Surjana.

Ia mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah desa dan masyarakat kini sepakat akan terus memantau perkembangan lahan pascakebakaran, termasuk memperhatikan jenis tanaman yang akan tumbuh kembali.

“Bagi semua pemilik lahan dari luar, tolong kelola dengan baik. Ditanami atau dikerjakan agar tidak memicu kebakaran. Sekarang nama desa kami tercemar karena dianggap membakar, padahal bukan warga kami yang melakukannya,” ucap Surjana.

“Kami berharap kehadiran tim pemerintah bisa menjadi PR bersama ke depan. Kalau lahan dikelola dan ditanami, tentu tidak akan terbakar dan justru bisa memberi hasil,” sambungnya.

Sementara itu, Humas PT Putra Lirik Domas (PLD), Martin Luter, memastikan bahwa pihak perusahaan sudah mengambil langkah-langkah pencegahan agar api tidak menjalar ke area konsesi mereka.

“Kami sudah siagakan alat pemadam kebakaran dan personel selama 24 jam. Patroli rutin juga terus dilakukan,” kata Martin.

Ia menegaskan, lahan terbakar yang disegel Gakkum KLH dengan Plank yg berdiri diatasnya berada sepenuhnya di luar area konsesi PT PLD, baik izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU).

“Ada parit selebar enam meter yang kami bangun sebagai pembatas antara lahan warga dan konsesi perusahaan,” jelasnya.

KLH menyegel dua titik lokasi lahan terbakar, yakni di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Kedua lokasi tersebut berbatasan langsung dengan wilayah konsesi PT PLD, namun secara legal berada di luar area Konsesi Perusahaan.

Dengan penyegelan ini, masyarakat menanti tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menelusuri dan menindak tegas pelaku pembakaran berdasarkan data kepemilikan lahan. (aw/rls/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Exit mobile version