Pontianak – Akibat tercoreng oknum Sipir dan Narapidana terlibat jaringan narkoba di Rutan Kelas 2a Pontianak, Kemenkumham Kalbar kini perketat keamanan. Mereka menerapkan aturan pengunjung Lapas dan Rutan selain mencantumkan KTP/SIM juga mesti membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
“Setiap yang akan berkunjung harus membawa Kartu Keluarga yang asli, sehingga jelas status hubungan keluarga dengan narapidana yang ada di Lapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso, SH., MH, saat pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalbar, Rabu (17/10).
Ia mengatakan, akses Lapas dan Rutan diperketat sebagai upaya meminimalisir narkoba masuk ke dalam. Sebab kurun waktu dua tahun terakhir, instansi dibawah Kemenkumham tercoreng ulah tiga oknum PNS-nya yang malah bekerja sama melakukan penyelundupan narkoba.
“Baik Rutan atau ke Lapas, selain mencantumkan KTP atau SIM, mereka harus juga membawa KK asli yang menunjukan bahwa pengunjung memang saudara kandung. Sedangkan untuk narapidana WNA tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat lokal, terkecuali pihak keluarga dari negara asalnya yang didampingi oleh perwakilan dari negara asal narapidana,” jelasnya.
Tidak hanya peraturan pengunjung, Kemenkumham Kalbar pun sudah melakukan tes urine terhadap sejumlah pegawai di beberapa Lapas yang ada di Kalimantan Barat, bekerja sama dengan BNN Kalbar. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1458 kali