Sampaikan 7 Poin Pernyataan Sikap Soal Karhutla Kalbar, DPW PKB Desak Pelibatan Masyarakat Adat

Kritik Kriminalisasi Masyarakat Adat Saat Karhutla

DPW PKB Kalbar bersama DAD Kalbar melontarkan 7 poin pernyataan sikap terkait penanganan karhutla, pelibatan masyarakat adat, hingga pemulihan pascabencana. (Foto: Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik [tengah]./Ist.)

KalbarOke.Com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Kalbar, Kamis (15/10/2026) siang di Pontianak.

Penyampaian pernyataan sikap tersebut dirangkai dengan diskusi bersama perwakilan masyarakat adat yang dihadiri oleh Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Irenius Kadem.

Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik, menegaskan bahwa dampak karhutla di Kalimantan Barat telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan, mencakup kerugian ekologis, krisis kesehatan akibat asap, hingga terhentinya roda perekonomian masyarakat di tingkat tapak.

Mulyadi mencatat luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat telah menembus angka 38 ribu hektare, dengan titik api yang masih aktif berkobar di beberapa kabupaten seperti Ketapang, Kayong Utara, Sintang, Kapuas Hulu, dan Sanggau.

“PKB menginisiasi pernyataan sikap ini bersama masyarakat adat yang tahu betul kondisi masyarakat di bawah. Kami minta pemerintah tidak hanya membentuk skala pelaksanaan pemadaman darurat, tetapi wajib melibatkan masyarakat adat secara langsung. Masyarakat adat sangat mengerti cara mencegah karhutla sejak dini berdasarkan kearifan lokal,” ujar Mulyadi Tawik.

Mulyadi menambahkan bahwa usulan dan rekomendasi kebijakan ini akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, terutama dalam mengawal penanganan pascabencana, pemulihan ekonomi warga, penyediaan layanan medis, serta restorasi flora-fauna yang rusak.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DAD Kalbar, Irenius Kadem, mengapresiasi langkah politik dan hukum yang diambil PKB Kalbar. Irenius menyesalkan munculnya wacana yang menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam atas Karhutla, termasuk adanya dorongan pencabutan aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal maksimal dua hektare.

“Masyarakat adat membuka lahan sesuai siklus alam di tanah mineral untuk tanaman keras, bukan di tanah gambut. Kebakaran hebat yang menghasilkan asap pekat ini terjadi di lahan-lahan gambut kawasan konsesi perkebunan, bukan di tanah ladang masyarakat adat. Jangan masyarakat adat dijadikan kambing hitam. Karena kondisi ini terus berulang, kami minta nyatakan Karhutla ini sebagai bencana nasional,” tegas Irenius Kadem.

Dalam dokumen resminya, DPW PKB Kalbar merumuskan 7 Poin Pokok Pernyataan Sikap Penanganan Karhutla:

• Mitigasi Dini: Mendorong penguatan sistem peringatan dini, pengawasan lahan gambut, serta prioritas penganggaran mitigasi ketimbang sekadar respons pemadaman darurat.

• Masyarakat Adat Sebagai Mitra Strategis: Menempatkan kearifan lokal masyarakat adat dalam pemetaan wilayah rawan dan penyusunan kebijakan tanpa melakukan kriminalisasi.

• Mitigasi Berbasis Desa: Memperkuat Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa rawan disertai kelengkapan sarana dan perlindungan kelompok rentan.

• Perlindungan Kesehatan: Menyiapkan prosedur darurat dampak kabut asap di sekolah dan fasilitas umum serta pemantauan kualitas udara yang transparan.

• Tata Kelola Lahan dan Penegakan Hukum: Melakukan evaluasi tata kelola izin, menindak tegas korporasi pelanggar, serta tidak memidanakan tradisi berladang masyarakat lokal.

• Pemulihan Ekosistem dan Ekonomi: Menjalankan restorasi lahan gambut, rehabilitasi kawasan rusak, serta pendampingan ekonomi bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.

• Transparansi Anggaran: Memastikan efektivitas dan transparansi penggunaan dana penanganan karhutla yang terukur dari tingkat keberhasilan pencegahan.


Ringkasan Berita:

  • DPW PKB Kalbar melayangkan 7 poin pernyataan sikap terkait penanganan Karhutla dan pelibatan masyarakat adat di Pontianak, Kamis (15/10/2026).
  • Ketua DPW PKB Kalbar Mulyadi Tawik menyebut Karhutla melahap 38 ribu hektare lahan di Kalbar dan mendesak pemerintah menyiapkan program pascabencana.
  • DAD Kalbar melalui Irenius Kadem menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mendesak penetapan Karhutla sebagai Bencana Nasional.
  • PKB Kalbar menuntut keterlibatan kearifan lokal masyarakat adat, penegakan hukum tegas terhadap korporasi konsesi gambut, serta transparansi anggaran penanganan Karhutla.