Akibat dilaporkan warga, dua penjudi kolok – kolok di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ditangkap polisi, berikut barang bukti perlengkapan judi dan uang tunai jutaan rupiah. Keduanya bakal disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua orang terduga kasus perjudian kolok-kolok inisial BH dan SW. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menjelaskan, keduanya diamankan atas informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa perlengkapan judi kolok-kolok, beserta uang tunai sebesar Rp 2.475.000.
Kedua terduga kasus perjudian ini, bakal disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (TEO)
Artikel ini telah dibaca 3412 kali