HTI Kalbar : Ini Adalah Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah

Ilustrasi: Internet

Pontianak, Kalbaroke.com – Secara resmi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham mencabut status badan hukum yang dimiliki Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI pada Rabu lalu, HTI Kalbar menilai, ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, bahkan pemerintah sendiri telah melanggar Perppu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

Sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, secara resmi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham, mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI pada Rabu lalu, mantan Humas HTI Kalbar, Wandra Irvandi mengatakan, apa yang telah dilakukan pemerintah ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, bahkan pencabutan status badan hukum tersebut sendiri tidak sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. (ZZ/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1792 kali