KalbarOke.Com – Warga Kota Pontianak, waspadalah! Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak pernah menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi melindungi Anda dari kerugian finansial, pemalsuan dokumen, dan masalah hukum yang bisa merugikan di kemudian hari.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis,” tegas Erma pada Senin (21/7/2025). “Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar. Ini jelas pemborosan dan rentan penipuan!”
Uang yang Anda keluarkan untuk calo sejatinya bisa dihemat, karena mengurus sendiri dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun.
Erma tidak main-main dalam mengingatkan bahaya penggunaan calo. Dokumen yang diurus melalui pihak ketiga ini sangat rentan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan. “Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya serius.
Bayangkan jika Anda memiliki data yang salah atau bahkan palsu. Ini bisa berakibat fatal! Menurut Erma, penggunaan data yang tidak valid dapat menyebabkan gagalnya akses terhadap berbagai layanan penting, seperti:
• Pendaftaran BPJS Kesehatan
• Proses pernikahan
• Pembukaan rekening bank
• Hingga pengurusan dokumen imigrasi
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” keluh Erma, menekankan betapa merepotkannya memperbaiki kesalahan yang seharusnya bisa dihindari. Calo seringkali ceroboh dan rentan membuat kesalahan fatal dalam pengisian data, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
Lalu, bagaimana cara mengurus dokumen dengan aman dan benar? Erma menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan sendiri. Pengecualian hanya berlaku jika Anda mengurus bersama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini demi menjaga keamanan dan akurasi data pribadi Anda.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Lebih dari sekadar kemudahan, Disdukcapil mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya bukan hanya untuk mempercepat layanan, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang paham dan sadar administrasi kependudukan. Ini adalah langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih berdaya.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, jangan ragu untuk menghubungi Disdukcapil Kota Pontianak melalui kanal resmi:
• Media sosial resmi Disdukcapil
• Situs web: disdukcapil.pontianak.go.id
• Nomor layanan: 0819-0737-4035
Jangan ambil risiko dengan menggunakan calo! Lindungi diri Anda, data Anda, dan masa depan Anda dengan mengurus dokumen kependudukan secara mandiri. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 40 kali