Indeks

Jaringan Narkoba Lintas Negara Hingga Penghuni Lapas Terungkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar gelar saat pers rilis pengungkapan kasus narkoba dengan menangkap sepuluh tersangka dan amankan barang bukti 4 Kg sabu dan 530 butir pil ekstasi. Foto Septa Haryati

Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar berhasil menangkap sepuluh tersangka pengedar Narkoba. Dari para tersangka, diamankan barang bukti 4 Kilogram sabu dan 530 butir pil ekstasi. Pengungkapan kejahatan narkoba inipun digelar pada pers rilis di lantai dasar Mapolda Kalbar, Rabu (13/3/2019) Pagi.

Sepuluh tersangka ini terbagi dalam dua kasus yakni lima tersangka peredaran narkoba jenis sabu, serta lima lainnya tersangka pengedar pil ekstasi. Sedangkan ke lima tersangka pengedar sabu pun terbagi dalam dua kelompok. Satu kasus merupakan jaringan dalam Kota Pontianak. Kemudian  kelompok lainnya merupakan jaringan Internasional yang membawa paket sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

“Selain jaringan narkoba antar negara, Jajaran Badan Narkoba dan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat juga turut mengamankan empat orang tersangka terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis ekatasi,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalbar, Suyatmo mengatakan dua tersangka ditangkap membawa pil ekstasi di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Jaringan mereka merupakan dua warga binaan penghuni Lapas Kelas IIA Pontianak yang turut terlibat dalam peredaran barang haram ini.

“Ke empatnya memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengambil barang, mengedarkan, dan juga pengendali dari Lapas. Barang haram tersebut berupa 530 butir pil ekstasi yang didapatkan dari daerah Entubuh, Tebedu, yang rencananya akan diedarkan di Pontianak,” jelasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1693 kali

Exit mobile version