KalbarOke.Com – Empat orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu dan Polsek Seberuang. Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas ilegal di aliran Sungai Seberuang, tepatnya di Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu.
Penangkapan pada Jumat (15/8/2025) ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati empat orang berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23) sedang menambang emas.
Berdasarkan hasil interogasi, para pekerja mengaku bahwa peralatan tambang yang mereka gunakan, termasuk satu set alat tambang merek Tianli, adalah milik BJG. Mereka juga tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga helai karpet, satu buah paralon, tiga buah selang spiral, satu unit mesin pompa, satu unit alat tambang merek Tianli, dan satu buah dulang.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. (hms/01)
Artikel ini telah dibaca 109 kali