Viral Konten Asusila Live TikTok, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Singkawang

Viral Konten Asusila Live TikTok, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Singkawang. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (27/11/2025) setelah konten mereka viral.

Peristiwa ini berawal dari siaran langsung di akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh. Aksi tersebut dianggap meresahkan masyarakat luas dan cepat menyebar.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR. Polisi bertindak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk.

Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan intensif. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui lokasi keberadaan dua terduga pelaku. Pelaku perempuan terlacak berada di rumah orang tuanya di daerah Semparuk, Kabupaten Sambas.

Sementara itu, pelaku pria diketahui berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Petugas dibantu personel dari Polres Sambas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Proses penangkapan berlangsung tanpa ada perlawanan dari keduanya.

Baca :  7 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Singkawang 2025: Siapa Saja?

Selanjutnya, dua terduga pelaku tindak pidana asusila tersebut dibawa langsung ke Polres Singkawang. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Bukti yang diamankan termasuk tiga setel pakaian yang dipakai saat siaran langsung.

Penyidik juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana tindak pidana. Semua barang bukti ini telah diamankan untuk penelitian materi lebih lanjut.

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Penerapan pasal merujuk pada Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang Pornografi.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua pasal tersebut juga juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai tambahan. Saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca :  Pelabuhan Kijing Lesu, Pemerintah Didesak Batasi Truk Berat di Pontianak dan Pindahkan Aktivitas Kapal

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum memberikan keterangan resmi. Beliau menyatakan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara secara transparan.

“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli, hingga persiapan tahap I,” ujar AKP Raja Toga Paruhum. Penyidik akan bekerja profesional.

Beliau juga menegaskan, “Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat.” Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan juga kenyamanan masyarakat.


Ringkasan

• Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

• Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, tanpa perlawanan.

• Barang bukti yang disita meliputi pakaian yang digunakan saat live dan telepon genggam sebagai sarana tindak pidana.

• Pelaku dijerat Pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

• Polres Singkawang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum.